Rabu, 04/06/2025 11:44 WIB

IDI hingga PGRI Desak Presiden Tolak Intervensi Industri Rokok

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama sejumlah organisasi profesi dan masyarakat, termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia, Komite Nasional Pengendalian Tembakau, dan Yayasan Kanker Indonesia (YKI), mendesak Presiden Prabowo Subianto menolak intervensi industri rokok.

Illustrasi pekerja dan petani tembakau (Foto: Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama sejumlah organisasi profesi dan masyarakat, termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia, Komite Nasional Pengendalian Tembakau, dan Yayasan Kanker Indonesia (YKI), mendesak Presiden Prabowo Subianto menolak intervensi industri rokok.

Desakan itu disampaikan dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh setiap 31 Mei. Dikatakan, saat ini kian marak taktik dan menipulasi yang dilakukan industri tokok dalam memasarkan produk adiktif.

Salah satu tantangan terbesar ialah daya tarik produk tembakau, nikotin, dan turunannya bagi anak muda. Industri ini membuat produk tampak menarik melalui bau, rasa, dan penampilan produk dengan embel-embel tidak berbahaya (harmless).

"Berlindung di balik kata-kata `harmless`, sebenarnya industri rokok sedang melipatgandakan kekayaannya dengan menjual produk baru. Konsumen lama yang ingin berhenti ditawari candu dalam bentuk baru dan dibuat merasa seakan lebih sehat, lalu mencari konsumen baru dengan rasa dan kemasan yang menarik," kata Sekjen Komnas Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi, pada Senin (2/6) di Jakarta.

Hal senada disampaikan Sekjen PB PGRI, Dudung Abdul Qodir. Dia menilai industri rokok menargetkan anak dan remaja melalui nikotin baru, seperti vape dan rokok yang dipanaskan.

"Dengan ini, saya mewakili PGRI, mendesak Presiden Prabowo melakukan langkah nyata untuk menghentikan manipulasi yang dilakukan industri rokok, jangan korbankan anak-anak kita untuk memberi keuntungan industri," ujar Dudung.

Sebelumnya, pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur adanya kemasan yang distandarkan. Ketua Bidang III Pendidikan dan Penyuluhan YKI, Lukiarti Rukmini, mempertanyakan implementasi aturan itu di lapangan.

"Perhatian utama kami adalah bagaimana perusahaan vape menjual produknya memakai kemasan-kemasan yang sangat menarik untuk anak-anak dan remaja, berwarna-warni, bergambar buah dan permen, bahkan memakai ilustrasi animasi," kata dia.

Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sekitar 85 persen kasus kanker paru-paru berhubungan dengan kebiasaan merokok. Sementara itu temuan Centers for Disease Control and Prevention (CDC) perokok memiliki risiko 15–30 kali lebih tinggi terkena kanker paru-paru dibandingkan dengan bukan perokok.

"Dalam kesempatan ini, kami mempertanyakan kemampuan Menteri Kesehatan dalam memperjuangkan kesehatan masyarakat yang tidak segera menerapkan aturan-aturan Pengamanan Zat Adiktif pada PP 28/2024, merasa berhasil sudah melahirkan aturan baru tapi malah tidak diterapkan," ujar Wakil Sekjen PB IDI, Fakhrurrozi.

KEYWORD :

Hari Tanpa Tembakau Sedunia Industri Rokok Yayasan Kanker Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :