
Ilustrasi hewan kurban. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Hari raya Idul Adha merupakan salah satu momen penting dan sangat berkesan bagi umat Muslim yang identik dengan pelaksanaan ibadah kurban. Menyembelih hewan kurban menjadi amalan sunnah yang dianjurkan di Islam bagi yang memiliki kemampuan untuk melakukannya.
Namun, tidak semua orang mampu secara finansial untuk membeli hewan kurban secara langsung dengan pembayaran tunai. Tingginya harga hewan kurban membuat sebagian masyarakat mencari alternatif pembayaran yang lebih fleksibel.
Salah satu opsi yang mulai dilirik adalah pembelian hewan kurban secara kredit atau cicilan. Sistem ini dianggap sebagai solusi bagi mereka yang ingin menunaikan ibadah kurban meskipun belum memiliki dana penuh di awal.
Dalam Islam, interaksi sosial dan ekonomi atau yang dikenal dengan muamalah memiliki aturan yang jelas. Prinsip keadilan, keterbukaan, serta tidak merugikan salah satu pihak menjadi fondasi dalam setiap transaksi, termasuk jual beli.
Pertanyaannya, apakah sistem cicilan untuk membeli hewan kurban diperbolehkan dalam pandangan Islam? Bagaimana pandangan para ulama terhadap praktik ini?
Tips Memilih Hewan Kurban Jelang Iduladha
Berikut ulasannya berdasarkan sumber dari laman darunnajah.com, yang dikutip pada Selasa (27/5).
Islam memiliki aturan tersendiri dalam hal jual beli, yang merupakan bagian dari muamalah. Jika dilihat dari waktu dan metode pembayaran, transaksi jual beli dibagi menjadi dua bentuk utama, yaitu pembayaran tunai (kontan) dan pembayaran kredit (non-tunai).
Pembayaran secara kredit banyak dipilih karena dianggap lebih meringankan. Untuk itu, penting dipahami bagaimana hukum Islam memandang transaksi semacam ini, khususnya dalam konteks pembelian hewan kurban.
Dalam kajian fikih, terdapat tiga bentuk transaksi jual beli kredit, yaitu pembayaran tangguh (ajil), cicilan atau angsuran tetap (taqsith), dan cicilan disertai uang muka atau DP (‘urban).
Ulama dari empat mazhab utama sepakat bahwa jual beli secara kredit diperbolehkan, tanpa membedakan jenis barang yang dijual, termasuk hewan kurban.
Seorang ulama kontemporer dari mazhab Syafi’i, Dr. Musthafa Al-Khin, menyebutkan bahwa transaksi cicilan diperbolehkan asalkan tidak terdapat dua harga dalam satu akad. Yang dimaksud dengan “dua harga dalam satu akad” adalah larangan untuk memberikan pilihan harga berbeda (misalnya harga tunai dan harga kredit) dalam satu perjanjian yang belum diputuskan secara jelas di awal.
Adapun jika penjual secara tegas menyebutkan harga tunai dan harga cicilan, lalu pembeli memilih salah satunya dan disepakati sejak awal, maka transaksi tersebut sah. Pendapat ini juga didukung oleh Imam Nawawi dari mazhab Syafi’i.
Majelis Fikih Islam Internasional (International Islamic Fiqh Academy) yang berada di bawah naungan OKI, dalam konferensinya tahun 1992, juga menyatakan bahwa jual beli dengan sistem cicilan diperbolehkan, walaupun harga cicilan lebih tinggi dibanding harga tunai.
KEYWORD :hewan kurban Idul Adha Hukum Islam