Kamis, 29/05/2025 06:29 WIB

Sosialisasi Koperasi Merah Putih di Kendari, Ini Penjelasan Mendes PDT

Ini sosialisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 1908 desa dan 377 kelurahan se-Sulawesi Tenggara

Mendes PDT Yandri Susanto melaksanakan sosialisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. (Foto: Jurnas/Ist).

Kendari, Jurnas.com- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melaksanakan sosialisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 1908 desa dan 377 kelurahan se-Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dikatakan Mendes Yandri, kunjungannya ke Kendari dan Konawe Selatan untuk melihat kesiapan desa-desa di Sultra dalam pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Ia menambahkan, dari laporan yang diterima kesiapan desa-desa dan kelurahan di Sultra untuk tahapan pembentukan Koperasi Merah Putih sudah hampir 70 persen.

"Memang sekarang tahapnya sedang dilakukan musyawarah desa khusus untuk pembentukan koperasi ini dan kami meyakini Sultra bisa 100 persen di akhir Mei ini," kata Yandri, Minggu (15/5/2025).

Dijelaskannya, usai tahapan sosialisasi tersebut Kemendes PDT akan menerangkan pembentukan badan hukum koperasi desa yang terbentuk, termasuk pembiayaan akta notaris dan sumber dana yang bisa digunakan anggota dalam mengelola usaha di koperasi.

Terkait dengan biaya pembentukan badan hukum di notaris senilai Rp2,5 juta yang sumber pembiayaannya bisa dari dana operasional desa, bantuan pemerintah provinsi, maupun pemda kabupaten dan kota setempat.

"Setelah itu nanti koperasi diusulkan ke Kementerian untuk buatkan badan hukumnya. Kemudian nanti dijelaskan lagi bagaimana pembiayaan dan model bisnisnya," jelas Yandri.

Ia menyebut tahapan ini agar program Koperasi Merah Putih yang diwacanakan Presiden Prabowo benar-benar bisa dipahami aparat desa dan anggota koperasi yang sudah terbentuk. Upaya tersebut untuk memperkuat ekonomi rakyat yang mandiri melalui koperasi dan membangun ekonomi desa.

"Tadi apa yang kami sampaikan kelihatannya dipahami betul oleh para kepala desa dan lurah dalam sosialisasi ini," ucap Yandri.

Ia menyampaikan Kemendes akan melihat bentuk koperasi di setiap desa sesuai dengan ciri khas maupun ketersediaan sumber daya yang ada di desa tersebut. Begitu pula pengelolaan koperasi untuk desa yang lokasinya berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Di tempat yang sama Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menambahkan, untuk percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih dari total 2.285 desa dan kelurahan di Sultra ada sekira 1.557 yang sudah selesai melaksanakan musyawarah desa dan musyawarah pembangunan kelurahan.

"Yang telah terbit akta notarisnya sebanyak 58 koperasi desa/kelurahan atau 25 persen, sementara dalam proses akta notaris 113 koperasi," sebutnya.

Pihaknya meyakini seluruh desa dan kelurahan se-Sultra akan selesai melaksanakan musyawarah khusus sesuai target pada 31 Mei 2025.

KEYWORD :

Koperasi Merah Putih Kendari Mendes PDT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :