
Suasana Sidang di PN Niaga, PT BRW terkait lanjutkan pembayaran restrukturisasi utang. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- PT Bali Ragawisata (PT BRW) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses pembayaran restrukturisasi utang kepada para kreditur. Penegasan itu disampaikan pada sidang lanjutan gugatan pembatalan perdamaian (homologasi) Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh enam pemohon kepada PR BRW.
Sayangnya, niat baik untuk melakukan pembayaran itu ditolak oleh salah satu pihak kreditur saat sidang perkara perdata yang digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (22/05/2025). Penolakan itu membuat sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim bersama dua anggotanya harus ditunda sementara.
"Kami dari debitor sudah berupaya melakukan pembayaran, seperti mana yang bisa dilihat tadi dalam persidangan. Namun untuk pemohon yang merupakan pemegang saham, ternyata ada penolakan. Padahal kami sudah menyiapkan cek," kata kuasa hukum PT BRW, Anthony Febriawan, usai persidangan.
Sebagai informasi, PT BRW digugat oleh enam pemohon. Para pemohon itu adalah Lily Bintoro, yang juga merupakan salah satu pemegang saham PT BRW dan PT Bhumi Cahaya Mulia dengan berkas perkara No. 18, CV Dwi Putu Kassirano (Perkara No. 19), Simon Chang (Perkara No. 20), PT Pilar Garba Inti 9 (Perkara No. 21), Ryo Okawa (Perkara No. 22), serta PT Tata Mulia Nusantara Indah, PT Karya Intertek Kencana, dan PT Karya Makmur Integra (Perkara No. 23).
Terkait penolakan tersebut, Anthony mempertanyakan alasannya. Pihaknya juga menegaskan bahwa PT BRW akan melakukan upaya hukum seterusnya. Ia juga menegaskan penolakan ini menguatkan indikasi secara sengaja untuk mempailitkan PT BRW.
"Tentu dari klien akan menempuh upaya hukum seperti yang sudah dijelaskan rekan kami sebelumnya, termasuk tidak tertutup kemungkinan untuk membuat laporan polisi terhadap yang bersangkutan (pemegang saham yang menolak pembayaran utang," ujarnya.
Lebih tegas Anthony mengatakan semua pihak tentunya bisa melihat dan mempertanyakan motif penolakan tersebut. Apalagi penolakan itu dilakukan oleh salah satu pemegang saham PT BRW, Lily Bintoro. Sementara itu berdasarkan data profil perusahaan PT Bali Ragawisata yang didapatkan melalui website resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia, nama Lily Bintoro tercatat sebagai pemegang saham, bersama-sama dengan Djie Tjian An, Didi Dawis, dan Saiman Ernawan.
"Karena bisa teman-teman lihat sendiri dan patut menjadi pertanyaan apakah wajar bagi seorang pemegang saham ingin membuat perusahaannya sendiri jatuh dalam kondisi pailit? Itu yang sangat-sangat dipermasalahkan oleh klien kami. Karena pada dasarnya seperti teman-teman lihat, kami sebenarnya sudah menyiapkan duitnya. Kami masih mampu melangsungkan usaha klien kami, tapi ditolak," tuturnya.
KEYWORD :
PN Niaga PT BRW Restrukturisasi Utang