
Ilustrasi Hukum
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita sebuah rest area yang terletak di KM 21 B Tol Jagorawi, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 21 Mei 2025.
Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Rest area itu disita dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP) berdasarkan Surat Perintah (SP) penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025.
"Tanah/bangunan ini telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung," demikian tertulis di plang tersebut.
Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan rest area tersebut meliputi dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.
Untuk diketahui, Kejagung saat ini telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Di antaranya, PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Penetapan lima tersangka korporasi tersebut sebagai upaya penyidik Kejagung untuk mengejar pengembalian kerugian negara.
Di mana, kerugian negara yang telah dinyatakan terbukti oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai kerusakan lingkungan hidup mencapai Rp 271 triliun.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Korupsi Timah Rest Area Jagorawi CV Venus Inti Perkasa