
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penyidik menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam, 20 Mei 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Iwan Setiawan di kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan.
Namun, Iwan mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik. Di sisi lain, Kejagung juga memiliki kekhawatiran apabila Iwan akan melarikan diri.
Kejagung Tangkap Dirut Sritex Iwan Lukminto
"Terhadap yang bersangkutan, bahwa penyidik sudah melakukan pemanggilan. Tetapi, dalam beberapa waktu ini penyidik juga sudah melakukan deteksi, monitoring terhadap keberadaan yang bersangkutan," kata Harli kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.
"Sehingga pengamanan ini dilakukan untuk menghindari, ada kekhawatiran yang bersangkutan mangkir atau tidak datang dengan alasan yang tidak jelas atau bisa melarikan diri," imbuhnya.
Harli menjelaskan penyidik mulanya melacak keberadaan Iwan dari beberapa nomor ponselnya. Kemudian, Iwan terdeteksi berada di kawasan Solo, Jawa Tengah.
"Kemarin malam ternyata terdekteksi yang bersangkutan ada di Jalan Enggano di Solo. Sehingga penyidik mengamankan dan membawa yang bersangkutan ke Jakarta dan sekarang dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi pada perusahaan tekstil Sritex. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan.
Harli mengatakan meski Sritex adalah perusahaan swasta, namun dugaan korupsi tetap diusut lantaran pemberian fasilitas kredit oleh perbankan dilakukan perusahaan plat merah.
Harli menjelaskan aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara secara eksplisit menyatakan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara.
Dengan dasar UU itu, Harli menyebut apabila ditemukan tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan keluarga Lukminto itu masuk dalam kategori korupsi.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Sritex PT Sri Rejeki Isman Iwan Lukminto