
Mantan Menkominfo Budi Arie
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2023-2024, Budi Arie Setiadi membantah menerima jatah 50 persen untuk mengamankan situs judi online dari pemblokiran.
Hal itu disampaikan Budi Arie setelah dirinya selaku Menteri Koperasi melakukan audiensi tentang pencegahan korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 21 Mei 2025.
"Gusti Allah mboten sare, Tuhan tidak pernah tidur," ujar Budi Arie saat dikonfirmasi awak media di Kantor KPK, Jakarta, Rabu.
Budi Arie enggan mengomentari namanya masuk dalam surat dakwaan para terdakwa yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Selain itu, Budi Arie turut merespons kabar tim penyidik kepolisian yang berpeluang kembali memeriksanya apabila mendapat petunjuk baru.
"Lagu lama kaset rusak ya," katanya.
Untuk diketahui, KPK hari ini mengundang Budi Arie bersama jajaran Kementerian Koperasi untuk membahas program-program pencegahan korupsi.
Hal yang sudah dilakukan lembaga antirasuah sebelumnya dengan melibatkan kementerian atau lembaga lain.
"Benar, hari ini KPK dijadwalkan akan menerima audiensi dari Kementerian Koperasi. Pertemuan akan membahas berbagai upaya pencegahan korupsi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan tertulis, Rabu.
Adapun Budi Arie disebut mendapatkan jatah sebesar 50 persen komisi untuk mengamankan ribuan situs judi online yang akan diblokir Kemenkominfo.
Jatah untuk Budi Arie Setiadi terungkap dalam surat dakwaan kasus melindungi situs judol dari pemblokiran yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.
Para terdakwa terdiri dari Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan Alias Agus.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa keuntungan dari praktik melindungi situas judi online dibagi-bagi. Budi Arie disebut mendapat jatah paling besar, yakni 50 persen komisi.
"(Komisi) Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Total situs yang diamankan agar tidak diblokir mencapai lebih dari 10 ribu website judi online, dengan perputaran uang mencapai puluhan miliar rupiah.
Para terdakwa dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta juga Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KEYWORD :Budi Arie Setiadi Kasus Situs Judol Judi Online Kemenkominfo KPK