Rabu, 21/05/2025 23:26 WIB

Kuasa Hukum PT BRW Minta Majelis Hakim untuk Tolak Gugatan Pailit

Kuasa hukum PT BRW harap majelis hakim bisa bersikap adil di kasus ini

Ilustrasi palu sidang (Foto: Unsplash)

Jakarta, Jurnas.com- Kuasa hukum PT Bali Ragawisata (PT BRW), Ghazi Luthfi, berharap majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa bersikap adil. Ia juga berharap majelis hakim untuk tidak menerima gugatan pembatalan perdamaian (homologasi) Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan enam pemohon kepada PR BRW.

"Kami sangat berharap majelis hakim bisa memberikan pertimbangan lebih hati-hati dalam perkara ini. Harapan kami permohonan ditolak," kata Ghazi dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Selasa (20/05/2025).

Ghazi menyampaikan harapan ini jelang sidang lanjutan yang akan dilakukan Kamis (22/05/2025). Agenda lanjutan sidang berupa pemeriksaan bukti tambahan termohon dari pihak PT BRW.

"Sejumlah bukti sudah kami siapkan. Kami berharap bisa menjadi argumen yang kuat dalam meyakinkan majelis hakim untuk menolak permohonan ini," ujarnya.

Masalah hukum ini bermula dari adanya persoalan utang yang dialami PT BRW saat dipimpin oleh Saiman Ernawan. Setelah melakukan perombakan manajemen, PT BRW selanjutnya melakukan restrukturisasi utang yang disepakati berdasarkan Putusan Homologasi PKPU pada Februari 2021.

Untuk menjalankan putusan homologasi tersebut, manajemen PT BRW melakukan penjualan asetnya berupa tanah dan bangunan di Bali. Sejak 2021 sampai dengan 2023, PT BRW telah berhasil menjalankan kewajibannya kepada para kreditor.

"Kami terus berusaha untuk berkomitmen menjalankan putusan homologasi tersebut di tengah berbagai tantangan yang dihadapi," ujar Ghazi.

Penasihat hukum PT BRW terkait laporan pidana Sigit, Jon Parulian Purba, membenarkan bahwa PBRW pernah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam tahap penyidikan tindak pidana atas laporan tersebut. Namun laporan yang diajukan oleh Sigit bukanlah terhadap PT BRW melainkan kepada Saiman Ernawan.

“Silahkan dikonfirmasi saja kepada penyidik,” tandas Jon.

KEYWORD :

Kuasa Hukum PT BRW Majelis Hakim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :