Kamis, 22/05/2025 01:00 WIB

Adian Minta Aplikator Driver Online Diaudit

Dasar hukum ini apa? Dasar hukum 20%? Ada. Tapi dasar hukum ini apa? 15.300 rupiah. Dari tagihan 36 ribu rupiah. Ini dari konsumen. Dari pemesan diambil sekian, dari driver diambil sekian. Gitu loh.

Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu. (Tangkapan layar TVR Parlemen)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, mendesak agar perusahaan aplikator driver online diaudit secara menyeluruh. Permintaan ini muncul setelah adanya berbagai praktik pemotongan pendapatan driver dan pungutan biaya kepada konsumen yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama 66 asosiasi driver online, Adian menyoroti potongan yang dikenakan aplikator, yang bisa mencapai 30% hingga 50% dari nilai order.

Selain itu, ada juga biaya layanan dan biaya aplikasi yang dibebankan kepada konsumen, yang menurut Adian, bisa lebih dari Rp10.000 per transaksi.

"Dasar hukum ini apa? Dasar hukum 20%? Ada. Tapi dasar hukum ini apa? 15.300 rupiah. Dari tagihan 36 ribu rupiah. Ini dari konsumen. Dari pemesan diambil sekian, dari driver diambil sekian. Gitu loh,” tegasnya.

Dengan estimasi jumlah pengguna dan order yang masif, Adian memperkirakan aplikator dapat meraup pendapatan hingga Rp92 miliar per hari. Ia membandingkan model bisnis ini dengan India, di mana tidak ada lagi sistem potongan, melainkan sistem langganan aplikasi bagi para driver.

Lebih lanjut, Adian menyoroti praktik "slot aceng", sebuah sistem algoritma yang mengharuskan driver membayar tambahan Rp20.000 per hari untuk mendapatkan prioritas order. Ini berarti, setelah membayar untuk prioritas, driver masih dikenakan potongan persentase dari setiap order.

"Untuk dapat order, mereka bayar lagi Rp20.000 per hari. Sudah mereka dapat bayar Rp20.000 per hari, lalu konsumen memesan, dipotong lagi. Persentasinya 20 persen minimal sampai 50 persen. Pernah tidak kita lakukan audit investigatif untuk keuangan ini?" tegas Adian.

Menurutnya, situasi ini sangat merugikan driver dan menciptakan praktik yang tidak adil, di mana driver harus membayar untuk mendapatkan order prioritas di luar potongan yang sudah ada.

“Mereka bayar untuk dapatkan order prioritas. Di luar potongan. Kejam sekali pimpinan."

Atas dasar temuan-temuan ini, Adian mendesak agar semua praktik pemotongan dan biaya yang diterapkan aplikator dievaluasi secara serius dalam regulasi mendatang.

"Bagaimana mereka memungut sesuatu dari rakyat dalam jumlah banyak, tanpa dasar hukum itu problem kedua. Ketiga, bagaimana kemudian mereka diminta membeli ordernya ke aplikator. Nah, bisa nggak kita bahas ini satu persatu,” tegasnya.

Dengan demikian, permintaan audit ini diharapkan dapat mengungkap transparansi keuangan aplikator dan memastikan keadilan bagi para driver online di Indonesia.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi V PDIP Adian Napitupulu audit forensik aplikator




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :