
Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu. (Tangkapan layar TVR Parlemen)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi V DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama 66 asosiasi pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi atau driver ojol (ojek online) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/5).
Dalam RDPU tersebut, anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu mempertanyakan dasar hukum tentang adanya biaya layanan dan jasa aplikasi yang dikenakan aplikator kepada para pengemudi ojek online (ojol).
“Jadi, poin berikutnya pimpinan, saya minta ini dicabut. Tidak boleh ada. Tidak boleh ada biaya layanan dan biaya jasa aplikasi,” tegasnya.
Adian menyebutkan bahwa dirinya telah mengkonfirmasi langsung kepada aplikator soal masalah tersebut. Anehnya, jawaban dari para aplikator hanya karena negara lain juga menerapkan biaya layanan dan jasa aplikasi tersebut.
“Dalam konferensi pers dengan aplikator kemarin, disampaikan bahwa dasar mereka menggunakan ini hanya karena di negara lain dipakai. Tapi peristiwa di negara lain itu bukan dasar hukum buat Indonesia. Itu,” tegas Sekjen Pena 98 ini.
Oleh karena itu, Adian menegaskan bahwa permasalahan ojol ini bukan hanya soal potongan aplikator 10 persen.
“Jadi tidak cuma (potongan) 10 persen, tapi ini (biaya layanan dan jasa aplikasi) juga,” tegas pentolan Forum Kota (Forkot) ini.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi V Adian Napitupulu ojol aplikator biaya layanan jasa aplikasi