Rabu, 21/05/2025 19:19 WIB

KPK Periksa Bos PT Anugrah Paburuan Energy Terkait Kasus Mafia Migas

Dia bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services Pte Ltd.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Energy, Lukman Neska pada hari ini, Rabu, 21 Mei 2025.

Dia bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero) dalam rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama LN," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap Lukman Neska. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Untuk diketahui, KPK melanjutkan penyidikan perkara yang sebelumnya diumumkan ke publik sejak 2019. KPK mengakui bahwa penanganan kasus mafia migas itu membutuhkan lebih banyak waktu. 

Penanganan perkara yang menjerat mantan Managing Director PES sekaligus bekas Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Bambang Irianto berlangsung lama karena meliputi lintas yurisdiksi. 

KPK telah mengumumkan status hukum Bambang Irianto sebagai tersangka pada September 2019 lalu. Saat itu, KPK masih dipimpin oleh Agus Rahardjo cs. 

KPK menduga Bambang Irianto menerima suap 2,9 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang diterima sejak 2010 sampai dengan 2013. 

Suap diduga diterima melalui rekening penampungan dari perusahaan yang didirikannya bernama SIAM Group Holding Ltd. yang berkedudukan di British Virgin Island, sebuah kawasan bebas pajak.

Uang suap itu diduga berkaitan dengan bantuan yang diberikan Bambang kepada pihak Kernel Oil atas kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.

Bambang dalam perkara ini diduga menggelar pertemuan dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Pada saat itu, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan Pertamina yang diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.

Kemudian, pada periode 2009 hingga Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina

Namun, tersangka Bambang selaku VP Marketing PES saat itu malah membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. 

Sebagai imbalannya, Bambang Irianto diduga telah menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri.

Tersangka Bambang juga diduga mendirikan SIAM Group Holding Ltd. yang berkedudukan hukum di British Virgin Island untuk menampung uang suap tersebut. 

Bambang bersama sejumlah pejabat PES diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, yang salah satunya adalah NOC.

Namun, pada akhirnya pihak yang menjadi mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC) yang diduga merupakan sebuah perusahaan bendera yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil.

Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil. 

Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

Kasus Mafia Migas Korupsi Minyak Mentah KPK PT Pertamina Petral




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :