Rabu, 21/05/2025 14:15 WIB

KPK: Pegawai Kemnaker Diduga Peras Calon TKA

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, namun belum bisa menyampaikan detail identitasnya.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada sejumlah pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diduga melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dari calon Tenaga Merja Asing (TKA).

Penyidik KPK pun telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker untuk mencari bukti-bukti terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Selasa, 20 Mei 2025.

"Oknum Kemnaker pada Ditjen Binapenta (Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja) memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu (Pasal 12e UU Tipikor) dan atau menerima gratifikasi (Pasal 12 B) terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dikutip Rabu, 21 Mei 2025.

Asep menuturkan KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, namun belum bisa menyampaikan detail identitasnya.

"(Tempus kasus atau terjadinya dugaan korupsi ini) periode 2020 sampai dengan 2023," kata Asep.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker," kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sunardi Manampiar Sinaga.

KEYWORD :

KPK Penggeledahan Kemnaker TKA Tenaga Kerja Asing Kasus Pemerasan Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :