Rabu, 21/05/2025 01:23 WIB

Hinca Ingatkan Jampidsus: Dalam UU Pers, Kata-kata Dibalas dengan Kata-kata

Dalam UU Pers jelas, kata-kata balas dengan kata-kata. Berita yang gak benar, beri hak jawabnya, itu paling fair. Karena juga enggak ada dampak apa-apa terhadap perkara ini.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mempertanyakan soal penerapan obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.

Politikus Demokrat ini menegaskan, tidak mungkin pemberitaan atau kritik yang disampaikan oleh media dan pers dapat merintangi proses hukum. Apalagi sampai mengganggu dan menghentikan langkah-langkah jaksa dalam menjalankan tugasnya.

Namun demikian, Hinca menghargai Kejagung menetapkan status Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar sebagai tahanan kota.

”Karena sekali lagi, jika pasal perintangan itu kita lebarkan terlalu lebar, sibuk sendiri nanti kita. Dengan demikian, maka apakah berita-berita konten yang dikeluarkan media, yang terasa menyakitkan kita, menyudutkan kita, menyesatkan kita, menurut pikiran kita, ya biarin dia. Itu bukan merintangi itu, mengkritiknya itu, menurut saya,” kata Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah pada Selasa (20/5).

“Kalau tidak, sepi nanti, ruang gelap nanti penegakan hukum ini, biar dia terbuka,” imbuhnya menegaskan.

Hinca meyakini, sorotan pers dan media terhadap kejaksaan tidak akan mempengaruhi perkara. Apalagi sampai menjadi gangguan yang membuat penanganan perkara terhenti.

Hinca kembali menegaskan, bahwa dalam UU Nomor 40/1999 tentang Pers secara jelas telah mengatur itu semua. Produk reformasi itu merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam sistem demokrasi di Indonesia.

“Dalam UU Pers jelas, kata-kata balas dengan kata-kata. Berita yang gak benar, beri hak jawabnya, itu paling fair. Karena juga enggak ada dampak apa-apa terhadap perkara ini,” kata Legislator Dapil Sumatera Utara (Sumut) III ini.

Atas dasar itu, Hinca berharap kebebasan pers harus dihormati dan dihargai. Ia tidak ingin nantinya kejaksaan menjadi lembaga yang dinilai merenggut kebebasan pers itu sendiri.

”Karena pers bagian dari kita dan kebebasan pers itu bagian dari demokrasi. Jadi, jangan sampai publik bilang wah kejaksaan itu banditnya demokrasi, banditnya kebebasan pers, jangan!” tegasnya.

“Sesakit apa pun main bola, diteriaki penonton, diteriaki satu stadion, lebih sakit main bola nggak ada penontonnya,” sambung Hinca disambut riuh tepuk tangan anggota dewan yang mengikuti RDP.

“Biarkan media glory atau meneriaki, supaya kita baik, nggak mungkin ada pers yang menghentikan dakwaan bapak, itu nggak mungkin, paling kuping panas sedikit,” kata Hinca lagi.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Hinca Pandjaitan Jampidsus Kejagung pers Jak TV




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :