Selasa, 20/05/2025 21:25 WIB

Tindaklanjuti Kasus Eks Kapolres Ngada, DPR Akan Panggil Kapolda dan Kejati NTT

Tidak tertutup kemungkinan apabila ada ditemukan fakta penegak hukum yang tidak perform kami akan berikan catatan evaluasi khusus kepada penegak hukum, bahkan kami bisa saja meminta penegak hukum itu untuk dicopot dari posisinya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat RDPU Komisi III bersama PBHI dan Keluarga Alex Denni. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI tak segan mengevaluasi aparat penegak hukum yang tak berkinerja baik dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/5).

"Tidak tertutup kemungkinan apabila ada ditemukan fakta penegak hukum yang tidak perform kami akan berikan catatan evaluasi khusus kepada penegak hukum, bahkan kami bisa saja meminta penegak hukum itu untuk dicopot dari posisinya," kata Habiburokhman.

Komisi III DPR sendiri menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) NTT.

"Jadi kami enggak main-main ya, ini perkaranya yang membuat kita semua marah jangan sampai ditangani secara sembarangan," ucapnya.

Sebagai bagian dari evaluasi dan fungsi pengawasan, dia mengatakan Komisi III DPR RI akan menggelar rapat untuk menghadirkan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, hingga Dirtipidum Bareskrim Polri pada Kamis (22/5).

"Kami akan panggil Pak Kapolda, panggil Pak Kajati dan Dirtipidum Polri untuk jelaskan semua masalah tersebut, dan kami undang lagi teman-teman koalisi tadi untuk kembali hadir hari Kamis yang akan datang," terang Habiburokhman.

Politikus Gerindra itu menyebutkan, pemanggilan itu dilakukan lantaran berkas perkara kasus yang telah bergulir lebih dari dua bulan tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21 untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Anda bayangkan ya, kasus yang menjadi atensi bukan hanya nasional, tapi internasional, bisa sampai lebih dari dua bulan belum limpah P21," ujar Habiburokhman.

Padahal, sambung dia, fakta hingga bukti-bukti yang menjerat eks Kapolres Ngada dalam kasus asusila tersebut sedianya telah terang benderang.

"Kami sangat prihatin ya, perkaranya sebenarnya dari segi faktanya sangat jelas, uraian peristiwa demi peristiwa, bukti-bukti, saksi-saksi sudah lengkap semua, tinggal perumusan pasal-pasal undang-undangnya saja mungkin yang masih belum jelas, bisa sampai dua bulan," katanya.

Oleh sebab itu, dia menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum yang dilakukan oleh eks pimpinan polres tingkat kabupaten itu demi tegaknya keadilan bagi para korban.

"Karena ini (kasus) gunung es, maka terhadap gunung es harus ditegakkan hukum dengan tegas, cepat, terang benderang. Jangan main-main, jangan ada yang merasa sok jagoan, sok hebat mau melindungi si pelaku ini. Kami sikat habis nanti," ujar Habiburrahman memperingatkan.

Sebelumnya dalam rapat, perwakilan APPA NTT sekaligus Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) NTT Asti Laka Lena meminta Komisi III DPR RI untuk ikut mengawal jalannya proses hukum yang menjerat mantan Kapolres Ngada.

"Meminta Komisi III DPR RI untuk mengawasi dan mengawal proses hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, eks Kapolres Ngada ini yang sampai saat ini berkas perkaranya masih bolak-balik antara Kepolisian Daerah NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT sejak awal Maret 2025," kata Asti.

Dia juga meminta agar proses hukum yang sudah bergulir sejak awal Maret 2025 itu dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku dengan pidana penjara maksimal dan hukuman kebiri kimia.

"Dan tidak tunduk pada kekuasaan struktural pelaku, yang kebetulan beliau kemarin di institusi kepolisian," ucap dia.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi III Habiburokhman eks Kapolres Ngada Kapolda NTT Kejati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :