
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Head Legal PT. Telkomsigma yang merupakan anak usaha Telkom Group, Wisnu Kamulyan pada Senin, 19 Mei 2025.
Wisnu Kamulyan bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama WK selaku Head Legal PT. Telkomsigma," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada saksi tersebut. Hal itu baru akan diinformasikan pada saat pemeriksaan rampung.
Adapun proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini digarap oleh PT Telkom Indonesia. Hanya saja, KPK belum mengungkap peran Telkom dalam mengerjakan proyek yang berujung korupsi.
"Jadi, kalau ditanya apa perannya nanti kita akan tunggu, apabila nanti ada pihak-pihak siapa pun ya, tidak hanya dari PT Telkom, tapi, dari pihak-pihak yang terkait, kita akan update lagi ke teman-teman," kata Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, Selasa, 18 Februari 2025.
Dalam pengusutan kasus digitalisasi SPBU di PT Pertamina yang digarap oleh PT Telkom ini, KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina.
Beberapa di antaranya, Dirut PT Multimedia Nusantara (Telkommetra) 2016-2019, Otong Iip, GM Procurement PT Pins Indonesia tahun 2017- 2018, Revi Guspa, Senior Account Manager PT Telkom periode 2018-2023, Reza Prakasa, GM Energy Recource Service PT Telkom periode 2018-2023, Saleh, Direktur Enterprise & Bussines Solution PT Sigma Cipta Caraka periode 2018, Sihmirmo Adi, dan VP Corporate Holding & Portfolio IA PT Pertamina, Anton Trienda.
Selain itu, KPK telah turut memeriksa Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode tahun 2017-2019, Dian Rachawan serta SGM SSO Procurement PT Telkom Indonesia periode tahun 2012-2020, Weriza.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya berasal dari PT Telkom, sementara satu tersangka merupakan pihak swasta.
Kendati begitu, KPK belum mengungkap identitas dari ketiga tersangka tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebut dua tersangka dari PT Telkom (Persero) berinisial DR dan W. Sementara sebagai pihak swasta adalah E yang merupakan Direktur PT Pasific Cipta Solusi.
Adapun KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah ketiga tersangka tersebut ke luar negeri selama enam bulan. Perpanjangan pencegahan dapat dilakukan jika dibutuhkan penyidik.
KEYWORD :KPK Telkomsigma Telkom Indonesia Korupsi Digitalisasi SPBU PT Pertamina