Senin, 19/05/2025 15:43 WIB

KPK Tak Banding, Perkara Korupsi Eks Direktur Jasindo Inkrah

Kasus korupsi ini terkait pembayaran komisi agen dari PT Jasindo kepada PT MBS pada periode 2017–2020 yang merugikan negara sebesar Rp38 miliar.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama terhadap mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo Sahata Lumban Tobing dan Pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS) Toras Sotarduga Panggabean.

Dengan demikian, perkara korupsi terkait pembayaran komisi agen dari PT Jasindo kepada PT MBS pada periode 2017–2020 yang merugikan negara Rp38 miliar itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewjisde.

"Bahwa atas putusan dimaksud, sikap KPK menerima putusan. Selanjutnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan berkoordinasi dengan Jaksa Eksekutor untuk pelaksanaan putusannya," kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin, 19 Mei 2025.

Selain itu, Budi juga menanggapi soal sikap KPK kepada para pihak lain yang disebut turut diperkaya tetapi belum diproses hukum. Dia mengatakan hal itu akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh jaksa dengan penyidik.

"Pihak-pihak lain yang belum dimintai pertanggungjawaban pidana, JPU akan berkoordinasi dengan penyidik atas putusan dimaksud," kata dia.

Dalam putusan hakim dimaksud, terdapat sejumlah pihak yang turut diperkaya sebagaimana juga termuat dalam dakwaan dan analisis yuridis tuntutan jaksa KPK.

Mereka yang diperkaya selain kedua terdakwa yaitu Ari Prabowo Rp23,5 miliar, M. Fauzi Ridwan Rp1,9 miliar, Yoki Tri Yuni Rp1,7 miliar, Umam Taufik Rp1,4 miliar, dan salah satu Bank BUMN Rp1,3 miliar.

Adapun Sahata divonis dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyatakan pengembalian uang yang dilakukan Sahata diperhitungkan untuk membayar uang pengganti Rp525.419.000.

Sementara Toras divonis dengan pidana 2 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menilai kedua terdakwa tersebut telah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK. Di mana, Sahata dituntut dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Toras dituntut dengan pidana 3 tahun 5 bulan penjara ditambah denda sejumlah Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

KEYWORD :

Korupsi Jasindo KPK PT Asuransi Jasa Indonesia Perkara Inkrah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :