
Menkominfo Budi Arie
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2023-2024, Budi Arie Setiadi disebut mendapatkan jatah sebesar 50 persen komisi untuk mengamankan ribuan situs judi online (judol) yang akan diblokir.
Jatah untuk Budi Arie Setiadi terungkap dalam surat dakwaan kasus melindungi situs judol dari pemblokiran yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.
Terdakwa dalam kasus ini yaitu Zulkarnaen Apriliantony yang merupakan teman Budi Arie, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan Alias Agus yang mengaku utusan direktur Kemenkominfo.
Mulanya terdakwa Adhi Kismanto dan Muhrijan alias Agus membahas berapa porsi dari komisi yang didapatkan Zulkarnaen untuk melindungi situs judol agar tak diblokir.
"Terdakwa Muhrijan menawarkan bagian sebesar Rp 3 juta per website judi online," demikian bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa, dikutip pada Senin, 19 Mei 2025.
Zulkarnaen pun berkeberatan karena menganggap komisinya hanya sedikit. Namun, akhirnya dia setuju dengan tawaran itu.
Kemudian, Muhrijan menghubungi saksi bernama Denden Imadudin Soleh untuk menjaga situs tersebut agar tidak diblokir.
Pembahasan soal penjagaan situs judol itu berlanjut dalam pertemuan Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan di sebuah kafe bilangan Senopati, Jakarta Selatan.
Di sana, disepakati tarif untuk mengamankan website judol sebesar Rp 8 juta per situs sekaligus membahas porsi pembagian komisi.
Disebutkan bahwa keuntungan dari praktik memlindungi situas judol dibagi rata. Budi Arie disebut mendapat jatah paling besar, yakni 50 persen komisi.
"(Komisi) Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," kata Jaksa.
Jaksa juga mengungkap peran para terdakwa. Zulkarnaen Apriliantoy bertugas sebagai penghubung dengan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.
Zulkarnaen bahkan beberapa kali disebut menggunakan kedekatannya dengan sang menteri untuk meyakinkan pihak lain bahwa aktivitas tersebut aman.
“Saya teman dekat Pak Menteri,” tutur Zulkarnaen seperti dikutip dalam dakwaan.
Lalu Adhi Kismanto bertugas melakukan penyortiran atau pemilihan atas website judi online yang telah diinput dalam googlesheet untuk dikeluarkan dari daftar website perjudian yang akan diblokir.
Kemudian Alwin Jabarti Kiemas bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website perjudian. Sedangkan Muhrijan alias Agus bertugas sebagai penghubungan dengan agen website perjudian yaitu saksi Muchlis Nasution dan saksi Deny Maryono.
Total situs yang diamankan agar tidak diblokir mencapai lebih dari 10 ribu website judi online, dengan perputaran uang mencapai puluhan miliar rupiah.
Atas perbuatannya, para terdakwa dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta juga Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KEYWORD :Menkominfo Budi Arie Setiadi Pengamanan Situs Judol Judi Online Komisi Budi Arie