Selasa, 01/07/2025 19:08 WIB

BAM DPR Resmi Rekomendasikan Penurunan Komisi Aplikator Menjadi 10 Persen

Kesimpulan dan rekomendasi ini akan segera dikirimkan kepada berbagai komisi di DPR RI, termasuk Komisi V.

Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu saat memimpin FGD bertema: Menata Ulang Regulasi Transportasi Online yang Berkeadilan. (Foto: Dok. For Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi merekomendasikan penurunan komisi aplikator layanan transportasi online  (ride-hailing) dari 15 Persen + 5 Persen menjadi hanya 10 Persen.

Wakil Ketua BAM, Adian Napitupulu, yang memimpin FGD tersebut menegaskan bahwa rekomendasi ini merupakan salah satu kesimpulan dari Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh BAM pada tanggal 14 Mei lalu.

“Kesimpulan dan rekomendasi ini akan segera dikirimkan kepada berbagai komisi di DPR RI, termasuk Komisi V,” kata Adian dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (16/5).

Diketahui FGD tersebut turut dihadiri oleh anggota BAM lainnya, perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Komisi Digital Indonesia (Komdigi).

Kemudian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kementerian UMKM), Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Kakorlantas), Modantara, dan Maxim.

Adian mengecam ketidakhadiran perwakilan dari Grab dan Gojek, yang sebelumnya telah diundang secara resmi oleh BAM DPR.

“Ketidakhadiran kedua perusahaan tersebut hanya diinformasikan melalui pesan singkat WhatsApp kepada sekretariat BAM,” tegasnya.

Lebih jauh, Wasekjen DPP PDIP ini mengatakan bahwa kesimpulan dan rekomendasi terkait penurunan komisi aplikator ini telah ditandatangani dan akan segera ditindaklanjuti kepada komisi-komisi terkait di DPR RI.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR PDIP Adian Napitulu BAM rekomendasi aplikator 10 persen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :