
Penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo jadi saksi di sidang perkara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Jakarta, Jurnas.com - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo menyatakan bahwa tidak ada perintah langsung dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto untuk memerintahkan Harun Masiku kabur.
Hal itu disampaikan Arif saat dihadirkan sebagai saksi fakta dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto.
Mulanya, anggota tim penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail mencecar Arif Budi soal hasil penyadapan tim KPK terhadap ponsel milik Harun Masiku.
"Dari tim tukang nguping itu apakah ada percakapan langsung antara Hasto dengan Harun mengenai apa yang harus dilakukan Harun?" tanya Maqdir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 16 Mei 2025.
"Jadi percakapan langsung dengan Nur Hasan (petugas keamanan) dengan Harun Masiku," jawab Arif.
Kemudian, Maqdir bertanya untuk menegaskan bahwa komunikasi yang ditanyakan adalah antara Harun Masiku dengan Hasto Kristiyanto, bukan dengan Nur Hasan.
"Saya tidak tanya Nur Hasan, saya tanya ada atau tidak percakapan antara terdakwa (Hasto) dengan Harun Masiku yang direkam atau yang saudara dengar atau yang direkam tim kemudian didengarkan saudara?" tanya Maqdir lagi.
"Tidak secara langsung," jawab Arif.
"Tidak secara langsung atau tidak ada?" cecar Maqdir.
"Ada percakapan antara Nur Hasan dan Harun Masiku yang mengutip kata ‘bapak’," jawab penyelidik KPK itu.
Tak puas mendengar jawab Arif, Maqdir kembali bertanya apakah penyelidik KPK memiliki bukti komunikasi Hasto dengan Harun Masiku.
Pasalnya, Arif dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi fakta untuk membuktikan keterlibatan Hasto dalam perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
"Yang saya tanya pecakapan antara Hasto yang sekarang didakwa perintangan penyidikan, saudara dihadirkan untuk membuktikan perintangan itu, ada tidak?" tanya Maqdir.
"Secara langsung tidak," kata Arif.
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto diadili atas kasus suap pengurusan PAW Anggota DPR Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta. Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Suap diberikan bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Dalam kasus perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
KEYWORD :KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Tersangka Korupsi