
Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa 2025.
Jurnas.com - Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) bertema "AAI Bersatu: Menjunjung Tinggi Integritas Profesi, Persatuan Organisasi, dan Perlindungan Anggota” di hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta pada Kamis, 15 Mei 2025
Munaslub ini digelar sebagai tindak lanjut hasil Rapimnas dan Rakernas DPP AAI yang telah digelar sebelumnya pada tahun 2023 lalu. Di mana salah satu isinya yakni terkait persiapan rekonsiliasi dan persatuan kembali ketiga kubu AAI .
Adapun Ketiga kubu DPP AAI yang akan melakukan rekonsiliasi yakni kubu Palmer Situmorang, kubu Arman Hanis dan kubu Ranto P Simanjuntak.
Ketua Umum AAI, Arman Hanis mengatakan dirinya bersama dua ketum AAI yang lain tidak akan mempromosikan salah satu calon pada munaslub ini.
"Perlu saya garis bawahi bahwa MoU atau kesepakatan bersama ketiga ketua umum itu kami selaku ketua umum tidak akan mengendorse atau mencalonkan salah satu dari kami," kata Arman Hanis di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta.
Oleh karena itu, Arman Hanis mempersilahkan siapapun anggota AAI untuk maju mencalonkan diri di Munaslub.
"Jadi seluruh anggota yang berkeinginan untuk maju sebagai calon ketua umum di dalam MoU bersama nanti itu dipersilakan untuk mempersiapkan diri untuk mendaftar sebagai calon ketua umum," kata Arman Hanis.
Arman Hanis lebih jauh menyampaikan mekanisme Munaslub belum diatur dalam AD/ART AAI, oleh karenanya, perlu dilakukan perubahan pada AD/ART AAI.
"Setelah Munaslub AAI 2025 dibuka, pimpinan sidang melakukan rekapitulasi dan verifikasi peserta sementara untuk menentukan quorum. Selanjutnya sidang diskors untuk memenuhi quorum," kata Arman Hanis.
Munaslub AAI 2025 juga diisi dengan seminar nasional AAI dengan tema “Kupas tuntas RUU KUHAP: Tantangan dan Peluang Bagi Penegakan Hukum Pidana Yang Efektif dan Berintegritas”.
Sekjen AAI, Bobby R Manalu mengatakan seminar ini diharapkan bisa menjadi jalan bagi AAI untuk menyalurkan pendapat para advokat AAI terkait RUU KUHAP yang bakal digodok DPR RI.
“Seminar ini menjadi ruang yang tepat bagi kita untuk menyuarakan pikiran-pikiran yang jernih, menyampaikan masukan yang obyektif dan menggagas solusi atas berbagai tantangan yang mungkin muncul dari implementasi RUU tersebut," kata Bobby.
"Kita ingin memastikan bahwa RUU KUHAP tidak hanya sekadar perubahan formal, tetapi juga membawa perubahan kepada sistem hukum pidana yang lebih adil, efektif, dan berintegritas.” tukasnya.
KEYWORD :Asosiasi Advokat Indonesia Munaslab AAI DPP AAI