
Ilustrasi Hukum
Jakarta, Jurnas.com - Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi dalam kegiatan lebur dan cap emas di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dituntut dari 8 tahun sampai 12 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai para terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp3,3 triliun.
Ketujuh terdakwa dimaksud merupakan pelanggan jasa di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam Tbk tahun 2010-2022.
Mereka ialah Suryadi Lukmantara, Lindawati Efendi, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Djudju Tanuwidjaja, Gluria Asih Rahayu selaku pelanggan emas cucian dan lebur cap, serta Ho Kioen Tjay selaku pelanggan emas cucian.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lindawati Effendi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun sementara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2025.
Lindawati juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sejumlah Rp616,9 miliar subsider 8 tahun penjara.
Kemudian Suryadi Lukmantara dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp444,9 subsider 7 tahun kurungan.
KPK Jebloskan Eks Mentan SYL ke Lapas Sukamiskin
Sementara Suryadi Jonathan dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp343,4 subsider 7 tahun kurungan.
Berikutnya, James Tamponawas dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp119,2 miliar subsider 6 tahun kurungan.
Ho Kioen Tjay dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp35,4 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Selanjutnya Djudju Tanuwidjaja dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp43,3 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Gluria Asih Rahayu dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lindawati dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Tindakan tersebut dilakukan para terdakwa bersama-sama enam orang mantan pejabat UBPP LM Antam yang menjabat secara bergantian.
Para pejabat Antam dimaksud ialah Tutik Kustiningsih selaku Vice President (VP) periode 2008-2011, Herman selaku VP periode 2011-2013, Dody Martimbang selaku Senior Executive VP periode 2013-2017.
Kemudian Abdul Hadi Aviciena selaku General Manager (GM) periode 2017-2019, M. Abi Anwar selaku GM periode 2019-2020, dan Iwan Dahlan selaku GM periode 2021-2022. Ketujuh terdakwa disidangkan dalam berkas terpisah dan akan menjalani sidang tuntutan pidana pada hari ini, Kamis (15/5).
Menurut jaksa, Lindawati dkk melakukan kerja sama pemurnian dan atau peleburan cap emas dengan para pejabat UBPP LM Antam yang bukan merupakan bisnis utama (core bussines) PT Antam.
Mereka memasukkan bahan emas yang tidak jelas asal-usulnya dan tidak didukung dokumen asal-usul serta legalitas emas. Lalu penandatanganan kerja sama dilakukan tanpa pendelegasian wewenang dari Direksi Antam.
Emas-emas itu kemudian dilebur cap di UBPP LM berupa emas batangan LM atau model lama, emas batangan merek luar negeri bersertifikat LBMA berkadar 99,99 persen. Kemudian mendapat emas berlogo LM milik Antam dan bersertifikasi LBMA. Padahal emas yang dimasukkan tidak jelas asal-usulnya.
"Dan membayar tarif jasa pembuatan emas batangan tanpa memperhitungkan nilai ekonomis dari penggunaan merek berlogo LM milik PT Antam," ungkap jaksa.
Emas batangan merek LM dengan nomor seri dan sertifikasi LBMA yang diterima para terdakwa memiliki nilai jual lebih tinggi dari emas bahan yang dilakukan kegiatan lebur cap dan emas cucian.
Jaksa mengungkapkan para terdakwa telah meraih keuntungan secara tidak sah dari kegiatan lebur cap dan emas cucian di UBPP LM selama 2010 sampai 2021.
Lindawati Efendi menerima Rp616,9 miliar, Suryadi Lukmantara Rp444,9 miliar, Suryadi Jonathan Rp343,4 miliar, James Tamponawas Rp119,2 miliar, Djudju Tanuwidjaja Rp43,3 miliar, Ho Kioen Tjay Rp35,4 miliar, dan Gluria Asih Rahayu Rp 2 miliar.
"Dan pihak pelanggan lainnya (perorangan, toko emas, perusahaan) non kontrak karya sebesar Rp1,7 triliun," ucap jaksa.
KEYWORD :Korupsi Komoditas Emas Emas Antam ANTM Korupsi