
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (FOTO: Jurnas/Gery).
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Politikus Partai NasDem itu akan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun atas kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan menerima gratifikasi di Kementerian Pertanian.
"Pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin, di mana terpidana dijatuhi hukuman 12 tahun penjara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 15 Mei 2025.
Berdasarkan putusan di tingkat kasasi, SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.
Budi menambahkan hingga saat ini KPK masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara SYL tersebut.
"Adapun beberapa barang lainnya yang belum dilakukan perampasan atau belum bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Budi.
KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil pengembangan perkara pemerasaan dan penerimaan gratifikasi.
Saat ini KPK masih melengkapi berkas perkara TPPU SYL sebelum dibawa ke persidangan untuk diuji. Sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan dan beberapa tempat diduga terkait perkara sudah digeledah.
KEYWORD :KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Lapas Sukamiskin