
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan dan jual beli aset tanah dari Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad. Hal itu didalami lewat pemeriksaan tiga orang saksi pada Rabu, 14 Mei 2025.
Lembaga antikorupsi menduga aset milik Anwar Sadad itu diperoleh dari hasil korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
Anwar Sadad yang merupakan wakil ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 itu sudah berstatus tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur tersebut.
"Semua saksi hadir. Saksi didalami terkait dengan kepemilikan dan jual beli aset tanah yang diduga milik tersangka AS (Anwar Sadad)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 15 Mei 2025.
Adapun tiga saksi yang diperiksa penyidik itu adalah Kusnadi selaku karyawan swasta, Sumantri selaku petani, dan Teguh Pambudi selaku notaris.
KPK Jebloskan Eks Mentan SYL ke Lapas Sukamiskin
Sebelumnya, KPK telah menyita tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya dan satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar pada Rabu, 8 Januari 2025 lalu.
Aset itu milik Legislator Gerindra, Anwar Sadad. Penyitaan dilakukan karena diduga diperoleh Anwar Sadad dari hasil korupsi dana hibah.
Penyidik KPK juga telah memeriksa Anwar Sadad pada Rabu, 8 Januari 2025. Anwar Sadad dicecar soal kepemilikan aset dari hasil korupsi.
KPK telah menetapkan Anwar Sadad sebagai tersangka. Total ada 21 orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap ini.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.
Adapun KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap 21 tersangka dimaksud. Pencegahan diajukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.
KEYWORD :Korupsi Dana Hibah KPK Anwar Sadad Legislator Gerindra Ketua DPD Gerindra