
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto. (Foto: Humas DPR)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto angkat bicara soal Surat Telegram Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang perintah kepada jajaran untuk mendukung pengamanan kejati dan kejari di seluruh wilayah Indonesia.
Menurutnya, dukungan pengamanan personel TNI Angkatan Darat kepada jajaran kejaksaan dilakukan sesuai dengan kebutuhan Korps Adhyaksa dalam rangka penegakan hukum.
"Setiap ada penugasan pasti ada situasi yang membutuhkan. Mindset positifnya kan begitu," kata Utut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/5).
Politikus PDIP ini enggan mengelaborasi lebih jauh soal apakah dukungan pengamanan tersebut memang dibutuhkan dan juga soal detailnya. Dia berdalih belum berbicara dengan pihak kejaksaan dan TNI soal kegiatan tersebut.
"Perlu atau tidak? Nanti saya tanya dulu, saya belum berbicara dengan kejaksaan dan TNI," demikian Utut Adianto.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang perintah kepada jajaran untuk mendukung pengamanan kejati dan kejari di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan bahwa substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi kejaksaan. Surat itu ditujukan kepada jajaran Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD.
"Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi, sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di kejaksaan," kata Wahyu.
Dalam surat tersebut, jajaran TNI AD diminta agar menyiapkan satu peleton atau 30 personel untuk pengamanan di tingkat kejati, dan satu regu atau 10 personel di tingkat kejari.
Selain itu, dalam surat telegram itu dijelaskan juga bahwa pelaksanaan penugasan pengamanan dimulai pada bulan Mei 2025 sampai dengan selesai.
KEYWORD :
Warta DPR Ketua Komisi I PDIP Utut Adianto TNI Kejaksaan penjagaan