
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Tallo. (Foto: Dok. Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengkritik penempatan TNI untuk menjaga lingkungan kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari). Ia meminta sebaiknya dikaji ulang untuk menjaga semangat awal reformasi.
“Berkaitan dengan Surat Perintah Panglima TNI dalam menjaga kejati dan kejari oleh TNI, sekalipun langkah tersebut tidak masuk dalam ranah teknis penegakan hukum, tetapi langkah tersebut baiknya dikaji kembali sebagai upaya untuk menjaga semangat awal reformasi, yakni menjaga supremasi sipil dalam kehidupan bernegara, termasuk dalam penegakan hukum,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa (13/5).
Rudianto mengatakan nilai sipil harus dihormati sebagai bentuk penghormatan terhadap cita-cita awal reformasi 1998. Ia mengingatkan Pasal 24 ayat (3) UUD NRI 1945 tentang kehakiman dan badan yang membantu di dalamnya termasuk kejaksaan dan advokat. Serta Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 tentang kepolisian terkait kewenangan penegakan hukum.
“Mandat Konstitusi UUD 1945 inilah yang kemudian disebut secara teoritis dalam desain Integrated Criminal Justice System kita berdasarkan UUD NRI 1945 sebagai Catur Wangsa (Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat),” jelas Rudianto.
Karena itu penting menjaga nilai dan arah penegakan hukum di Indonesia berdasarkan nilai konstitusi.
“Pentingnya menjaga nilai dan arah penegakan hukum di Indonesia dengan berdasarkan nilai-nilai Konstitusi dan konstitusionalisme,” ucap Rudianto.
Sebelumnya, Mabes TNI menjelaskan terkait terkait dengan kerjasama pengamanan yang dilakukan prajurit di wilayah kejati sampai kejari di seluruh Indonesia.
Kapuspen Mabes TNI Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan kerja sama itu merupakan bagian dari pengamanan bersifat rutin dan preventif sebagaimana telah berjalan sebelumnya.
“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerjasama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” tutur Kristomei saat dihubungi pada Minggu (11/5).
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III NasDem Rudianto Lallo TNI Kejari