Selasa, 13/05/2025 16:50 WIB

Mensos Minta Pendamping PKH Ubah Paradigma Perlindungan jadi Pemberdayaan

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan pentingnya mengubah paradigma bagi para pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH), dari perlindungan dan jaminan sosial menjadi pemberdayaan.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul dalam pertemuan dengan para pendamping PKH di Bandar Lampung (Foto: Kemensos)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan pentingnya mengubah paradigma bagi para pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH), dari perlindungan dan jaminan sosial menjadi pemberdayaan.

Sebab, menurut Mensos, PKH dan berbagai bantuan sosial lainnya seperti bantuan pangan non tunai (BPNT) hingga penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan adalah bentuk intervensi sementara untuk membantu kebutuhan dasar penerima manfaat, kecuali bagi penyandang disabilitas dan lansia.

"Kita harus mengubah paradigma, bantuan sosial (bansos) itu sementara, berdaya itu selamanya," kata Mensos yang akrab disapa Gus Ipul itu dalam pertemuan dengan para pendamping PKH di Bandar Lampung, seperti dikutip dari laman Kemensos, Selasa (13/5).

Gus Ipul menjelaskan, tujuan utama dari pemberian bansos adalah membuat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mandiri secara ekonomi. "Maka itu ke depan ini kita akan perkuat pemberdayaan," katanya.

Guna memperkuat pemberdayaan KPM, Gus Ipul menargetkan setiap pendamping dapat mengantarkan minimal 10 KPM menuju graduasi setiap tahun.

Seremoni berupa wisuda juga akan dilakukan bagi KPM yang telah naik kelas sebagai apresiasi dan kebanggaan bagi warga miskin yang graduasi.

"Saya di Universitas Brawijaya Malang menggraduasi keluarga-keluarga yang sudah naik kelas. Pakai toga kayak mahasiswa. Ini keluarga-keluarga miskin tidak lulus SD. Tapi lihat kayak lulusan Harvard," katanya.

Selain itu, Gus Ipul juga menyoroti pentingnya proses kerja berbasis data dan sistem. "Terarah, terpadu, berkelanjutan. Arahnya jelas, dipadukan, kemudian berkelanjutan. Ini penting untuk pemahaman kita. Mulainya dari data," urainya.

Gus Ipul merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang kini menggantikan DTKS sebagai rujukan intervensi penerima manfaat.

DTSEN memuat klasifikasi dalam bentuk desil dari desil 1 hingga 10 yang menggambarkan peringkat kesejahteraan secara nasional, peringkat terendah di desil 1 kategori miskin dan miskin ekstrem akan berhak mendapat bantuan sosial. Verifikasi dan validasi akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.

"Setelah datanya didapat, yang paling miskin itu diintervensi dengan perlindungan dan jaminan sosial. Setelah itu baru kita dorong untuk pemberdayaan," kata dia.

Bagi yang tidak dapat diberdayakan langsung akan mendapatkan pelayanan rehabilitasi, baik rehabilitasi sosial maupun rehabilitasi medisnya. Setelah pulih akan di dorong ke akses pemberdayaan.

Gus Ipul menutup arahannya dengan pesan tegas untuk mengubah cara berpikir, bekerja berdasarkan data, ikuti proses bisnis, dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.

KEYWORD :

Menteri Sosial Gus Ipul Pendamping PKH Bantuan Pemberdayaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :