Sabtu, 10/05/2025 16:16 WIB

KPK Sebut Somasi Kasus Korupsi CSR Bentuk Pengawasan Masyarakat

Somasi itu dilayangkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui surat tertanggal 9 Mei 2025.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: Dok. Medcom.id)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal langkah somasi yang dilakukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menilai bahwa somasi yang dilayangkan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman adalah sebagai bentuk pengawasan dari masyarakat 

KPK melihat hal itu sebagai salah satu peran dari masyarakat untuk mengawasi kerja-kerja Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 10 Mei 2025.

Lembaga antikorupsi memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi CSR BI masih berlangsung dengan mendalami informasi dari saksi-saksi yang telah maupun yang akan diperiksa.

KPK pada waktunya tentu akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkaranya, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” katanya

Dalam kesempatan itu, Budi juga mengatakan bahwa proses penegakan hukum perkara CSR BI dapat dilakukan secara efektif.

“Dengan demikian, bisa segera memberikan kepastian status hukum kepada pihak-pihak terkait, dan tentunya juga dalam upaya optimalisasi asset recovery (pemulihan aset) bisa dilakukan dengan optimal,” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui surat tertanggal 9 Mei 2025 menyampaikan somasi untuk meminta KPK segera menetapkan dan menahan tersangka kasus CSR BI.

Adapun dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa Anggota Komisi XI DPR RI, yakni Satori dan Heri Gunawan. KPK juga sudah menggeledah rumah dari dua orang itu.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi.

Sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) diamankan untuk dilakukan penyitaan.

KPK juga telah menggeledah salah satu ruangan direktorat di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BI dan OJK mengungkapkan akan kooperatif dan bekerja sama dengan KPK untuk membongkar kasus tersebut.

KEYWORD :

Korupsi Dana CSR Bank Indonesia KPK MAKI Komisi XI DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :