Rabu, 02/07/2025 18:06 WIB

Bidik Sjamsul Nursalim, KPK Kebut Penyidikan Tersangka SKL BLBI

Salah satu upaya yakni dengan mengebut proses penyidikan tersangka mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Sejumlah upaya tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membidik pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Pun termasuk salah satunya menjerat Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sekaligus bos PT Gajah Tunggal Tbk.

Salah satu upaya yakni dengan mengebut proses penyidikan tersangka mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung. Itu dimaksudkan agar berkas penyidikan Syafruddin dapat segera diserahkan ke tingkat penuntutan atau masuk ke Pengadilan Tipikor, dan kemudian dilakukan penyelidikan terhadap Sjamsul selaku pihak yang diuntungkan dari penerbitan SKL BLBI tersebut.

"Mungkin ini harus yang sudah ditersangkakan benar-benar selesasi dulu berkasnya, dan hampir selesai, baru ada pengembangan yang lain (ke Sjamsul Nursalim)," ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di kantornya, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Penyidik KPK sendiri sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim beberapa waktu lalu. Akan tetapi keduanya mangkir dari panggilan pemeriksaan. Padahal, Sjamsul Nursalim dan istrinya itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada obligor BDNI. Sjamsul sendiri disebut-sebut sudah menetap di Singapura.

Basaria membenarkan Sjamsul belum datang ke Indonesia. Sebab itu, kata Basaria, pihaknya akan mempelajari apakah akan memeriksa Sjamsul di Singapura.

Pun demikian, lanjut Basaria, pihaknya saat ini memang tengah kerepotan dalam menangani banyak kasus. Karena itu, penyidik KPK perlu menyelesaikan terlebih dahulu berkas perkara Syaruddin Arsjad Temenggung.

"(Pemeriksaan Sjamsul di Singapura) bisa saja‎," imbuh Basaria.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya telah menggandeng lembaga antikorupsi di Singapura yakni, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) terkait upaya pemeriksaan Sjamsul. Selain itu, koordinasi juga dilakukan untuk memburu informasi lain terkait persoalan kasus ini.

"Untuk perkara SKL BLBI, kebutuhan pemeriksaan saksi atau pencarian informasi lain, kami lakukan kerjasama dengan lembaga internasional, baik di Singapura CPIB atau yang lainnya," ujar Febri.

Kedepan, lembaga antikorupsi ini tak menutup kemungkinan berkoordinasi dengan interpol. Terlebih jika sudah ada langkah hukum selanjutnya oleh KPK terhadap Sjamsul. 

"Nanti kalau memang ada kebutuhan lain, sehingga kami perlu kerja sama dengan Interpol sesuai peraturan hukum yang ada. Tentu kami perlu pertimbangkan secara serius," ucap Febri.

Seperti diketahui, KPK baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan mega korupsi penerbitan SKL BLBI ini. Yakni, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung.

Syafruddin dijerat jadi tersangka lantaran diduga telah melakukan kongkalikong dengan sejumlah pihak dalam menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.

Perbuatan Syafruddin itu ditenggarai merugikan keuang negara senilai Rp 3,7 triliun. Dugaan kerugian negara itu muncul lantaran dari tagihan sebesar Rp 4,8 triliun ke BPPN, pembayaran Sjamsul yang "sah" melalui tagihan utang petani tambak di Dipasena hanya Rp 1,1 triliun.

Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

KEYWORD :

KPK BLBI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :