Kamis, 08/05/2025 20:37 WIB

Kuartal 1 2025, Perputaran Uang Judol Capai Rp47 Triliun

Perputaran uang terkait Judol selama kuartal pertama 2025 itu jauh menurun dibandingkan periode yang sama pada 2024, yakni Rp90 triliun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendata total perputaran uang transaksi judi online (Judol) selama periode Januari hingga Maret 2025 mencapai Rp47 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan perputaran uang terkait Judol selama kuartal pertama 2025 itu jauh menurun dibandingkan periode yang sama pada 2024, yakni Rp90 triliun.

"Jadi tahun 2024, di bulan Januari sampai bulan Maret itu, perputaran dananya itu Rp90 triliun. Sekarang berhasil kita tekan sampai kurang dari Rp50 triliun," kata Ivan dalam konferensi pers, Rabu, 7 Mei 2025.

Selain perputaran dana, Ivan menyebut nilai transaksi Judol pada tahun ini juga menurun hingga 80 persen dari periode yang sama pada tahun lalu.

Ivan menyebut total transaksi judol yang terjadi pada Januari sampai Maret hanya mencapai 39 juta transaksi. Jika tren ini berlanjut hingga akhir tahun, maka jumlah transaksi pada tahun 2025 akan jauh lebih rendah dari tahun 2024.

"Jika itu saja berhasil kita jaga, dikali empat, itu hanya akan terjadi 160 juta transaksi di tahun ini. Dibandingkan dengan 209 juta transaksi di tahun lalu," ucap Ivan.

Ivan menyebut penurunan nilai maupun transaksi judol di Indonesia itu tidak lepas dari kerja keras seluruh pihak termasuk dari kepolisian untuk memberantasnya.

Dia meyakini jika penegakan hukum terhadap judol terus dilakukan, bukan tidak mungkin asta cita pemerintahan Prabowo-Gibran dapat terwujud dalam waktu dekat.

"Data ini tidak mungkin kita olah-olah hanya untuk membuat segala sesuatunya menjadi baik, tapi faktanya memang data itu menunjukkan adanya dampak yang signifikan," kata Ivan.

KEYWORD :

PPATK Judi Online Transaksi Judol




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :