
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).
Jakarta, Jurnas.com - Mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024, Riezky Aprilia menceritakan soal dirinya diminta mundur dari anggota DPR Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) 1 dan akan digantikan oleh Harun Masiku.
Riezky Aprilia mengatakan bahwa permintaan tersebut disampaikan oleh Kader PDIP Saeful Bahri saat keduanya bertemu empat mata di sebuah kamar hotel di Singapura pada September 2019 lalu.
Hal itu disampaikan Riezky saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Apa yang disampaikan oleh Saeful Bahri kepada saksi pada waktu itu?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu 7 Mei 2025.
Dikatakan Riezky, Saeful Bahri mengaku bagian dari PDIP dan merupkan kerabat Hasto Kristiyanto. Riezky juga mengebut Saeful Bahri diperintah Hasto untuk menemui dirinya di Singapura.
"Dia (Saeful Bahri) datang itu karena perintah pak sekjen, gitu gitu lah," kata Riezky.
Riezky menjelaskan bahwa Saeful juga membawa beberapa bundel kertas, salah satunya fatwa Mahkamah Agung (MA). Inti dari Fatwa MA itu adalah partai memiliki kewenangan mengusulkan caleg terpilih bila caleg tersebut ada berhalangan.
"Bahwa ada kewenangan partai terkait fatwa MA itu, sempat saya beradu argumen karena saya juga membaca fatwa MA itu," kata Riezky.
"Ya apa isinya?," tanya jaksa.
"Isinya ya, kan banyak ya. Intinya fatwa itu adalah kewenangan partai kurang lebih ya, untuk dapat mengusulkan atau apa caleg terpilih gitu, memutuskan caleg terpilih, apa bila ada berhalangan," jawab Riezky.
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto diadili atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP.
Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahrindiduga terlibat menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW Harun Masiku.
Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sementara itu, calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasto berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.
Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA. Hasto juga diduga secara paralel mengupayakan agar Riezky Aprilia mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.
Hasto juga disebut pernah meminta Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Namun Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky.
Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto Kristoyanto. Hasto kukuh meminta Riezky untuk mundur.
Dalam kasus perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
KEYWORD :KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Riezky Aprilia