Selasa, 06/05/2025 14:00 WIB

KPK Didesak Tuntaskan Kredit Macet dan Dugaan Korupsi PT BPD Kaltim

MAKI desak KPK usut dugaan kredit macet di PT BPD Kaltim-Kaltara senilai hampIr Rp 1 Triliun

Boyamin Saiman, S.H., Koordinator Koordinator MAKI. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengusut  dugaan kredit macet yang melilit PT BPD Kaltim-Kaltara senilai hampIr Rp 1 Triliun, sebagaimana  indikasi temuan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK pada 10 Juni 2024, yang ternyata senilai sekitar Rp.400 miiar  kini diduga berstatus macet kolektifibilitas 5 di dalamnya. Kredit macet ini dapat dikualifikasi masuk ke ranah dugaan tindak pidana korupsi, yang diduga melibatkan tokoh politik Kalimantan Timur, H. HM, pendiri PT HB, bersama-sama F.

“Diduga ada penyimpangan dalam persetujuan pemberian fasilitas kredit kepada PT HB sebesar Rp 235,8 miliar. KPK harus bergerak cepat mengusut kasus ini, antara lain mempertimbangkan family H.HM  kini terpilih menjadi Kepala Daerah di wilayah Kaltim yang berkedudukan sebagai wakil pemegang saham PT BPD Kaltim-Kaltara,” ujar  Boyamin Saiman, S.H., Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menyatakan, dugaan korupsi yang dilaporkan MAKI belum masuk ke tahap penyidikan. Apabila setelah ditelaah memiliki minimal dua alat bukti dipastikan akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.

”Kami akan lakukan pendalaman sejak awal diberikannya persetujuan atas kredit yang diberikan kepada  PT Hasamin Bahar Lines untuk mengkonfirmasi apakah benar ada perbuatan melawan hukum, hingga berstatus macet kolektifibilitas 5,” ujarnya.

Menurut MAKI, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018, ditemukan dugaan serangkaian perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan kredit kepada  PT HB senilai Rp 235,8 miliar oleh PT BPD Kaltim-Kaltara. Selain bertentangan dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Peraturan BI No. 14/15/PBI/2021 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank, juga melanggar SK Direksi BPD Kaltim No. 051/SK/SDM/BPD-PST/VII/2002 tentang Penyempurnaan Sistem dan Prosedur Manajemen Perkreditan di Lingkungan BPD Kaltim, dan SK Direksi No. 256/SK/BPD-PST/XII/2012 tentang SOP Bidang Perkreditian, serta SK Direksi BPD Kaltim No. 175/SK-BPD-PST/XIII/2012 tentang BPP Perkreditan Kredit Sub Bab 9 Penanganan Kredit Bermasalah.

Laporan keuangan yang diserahkan PT HB kepada  PT BPD Kaltim-Kaltara saat mengajukan kredit diduga palsu. Tidak dapat dijadikan  bahan analisis pemberian kredit. PT HB menyampaikan  laporan keuangan tersebut diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP). Namun demikian  laporan yang disajikan diduga menunjukkan hal yang tidak wajar. Di antaranya diduga tidak didasarkan periode operasional maupun akutansi, dan tidak bersifat komparatif dengan periode sebelumnya karena hanya  menyajikan saldo per April 2011. Tatkala auditor BPK melakukan konfirmasi kepada  KAP Drs. NS, Ak, melalui Surat  TIM BPK tertanggal 14 November 2018 diketahui  tidak pernah diterbitkan opini atas laporan keuangan PT HB. Juga, tidak memenuhi persyaratan Callateral Converage and Quality Surveyor.

Berdasarkan Akte No. 46, yang diterbitkan Notaris  Her, SH di Kota Samarinda tanggal 17 Januari 2011 -- kendati baru berusia 5 bulan – PT HB yang bergerak di bidang transportasi itu diduga mendapat guyuran fasilitas kredit investasi dari BPD Kaltim-Kaltara sekitar Rp 235,8 miliar,  bersifat Non Revolving (dicairkan sekaligus), dengan bunga 11,5%, secara period per bulan sampai jatuh tempo 84 bulan tertanggal 3 Mei 2018. Termasuk grace period 12 bulan.

Kredit diajukan diduga untuk pembiayaan pengadaan kapal baru berupa 10 unit tug boat dan 10 unit kapal tongkang berukuran 300 feet. Namun saat mengajukan kredit terdapat dugaan tidak diketemukan adanya perjanjian PT HB dengan pembuat kapal, hanya mendasari pada  rencana anggaran biaya yang diperoleh dari  PT MR berupa 10 unit tug boat dan 10 tongkang, selaku pembuat kapal. Diduga tidak didukung pula adanya FS yang memadai, masih dalam tahap penyusunan dan analisa kelayakan proyek oleh konsultan PT BC. Dan tidak memenuhi persyaratan Callateral Converage and Quality Surveyor.

Adanya indikasi dugaan penggunaan dana daerah/negara disalahgunakan, tidak sesuai dengan tujuan peruntukan  kredit, agunan tak cukup, dan kini PT. BPD Kaltim-Kaltara terancam mengalami kerugian sedikitnya Rp 400 miliar, yang harus dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum.

KEYWORD :

KPK Kredit Macet MAKI BPD Kaltim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :