
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyoroti adanya hambatan signifikan dalam penanganan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Kapoksi NasDem di Komisi III ini menekankan bahwa adanya ketidakjelasan dalam implementasi regulasi yang berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum, yang pada akhirnya memicu disparitas pemidanaan dan persepsi publik yang negatif.
Rudianto mengilustrasikan permasalahan tersebut dengan contoh konkret, yaitu perbedaan penerapan pasal dalam kasus pengguna atau pemilik narkoba.
"Sering muncul persepsi di masyarakat, ketika ada pengguna atau pemilik narkoba, pasal yang digunakan kadang Pasal 127 padahal seharusnya Pasal 11, atau sebaliknya," ujarnya dalam rapat kerja dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (5/5).
Ketidakjelasan ini, menurutnya, berpotensi besar menimbulkan ketidakadilan. "Ini menimbulkan disparitas pemidanaan dan ketidakpastian hukum. Kalau sudah ada ketidakpastian hukum, muaranya pasti ketidakadilan," tegasnya.
Legislator Dapil Sulsel ini kemudian mempertanyakan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk memperjelas aturan dan kewenangan di tingkat penyidik.
"Kalau memang harus direvisi, ya segera direvisi. Apakah menjadi inisiatif pemerintah atau DPR melalui Komisi III, kami siap mendukung," kata Rudianto.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh untuk mengidentifikasi apakah hambatan yang ada disebabkan oleh regulasi yang kurang memadai atau penegakan hukum yang lemah. "Jangan sampai regulasinya sudah baik, tapi lemah. Atau memang regulasinya yang lemah. Kalau lemah, mari kita revisi UU ini agar bisa menuntaskan persoalan narkoba," demikian Rudianto Lallo.
Menanggapi hal ini, Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom menyatakan dukungannya terhadap revisi UU Narkotika. Ia mengakui adanya kebutuhan untuk memperjelas definisi hukum dan menyesuaikan dengan perkembangan modus operandi kejahatan narkoba.
"BNN membutuhkan revisi UU untuk mempertegas definisi dan menyesuaikan dengan perubahan modus operandi serta pendekatan baru yang harus diatur dalam undang-undang. Bagi kami, revisi undang-undang itu sangat perlu,” tandasnya.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III Rudianto Lallo BNN narkoba revisi UU Narkotika NasDem