
Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan. (Foto: EMedia DPR)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mempertanyakan alasan negara tak kunjung memulai riset terhadap ganja untuk kepentingan medis. Hal itu menyusul peristiwa meninggalnya anak kecil bernama Pika yang memperjuangkan legalisasi ganja medis untuk pengobatan.
"Seorang anak kecil dibawa ibunya untuk menyampaikan isi hatinya, seorang anak kecil namanya Pika, seorang anak kecil yang lahir sakit dan satu-satunya obat untuk dia adalah ganja medis, di sini perdebatannya karena itu saya ingin mengajak berkontemplasi," kata Hinca dalam rapat bersama BNN RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/5).
Legislator Demokrat itu mengatakan, negara turut andil terkait peristiwa itu lantaran terlalu lama mengambil sikap untuk melakukan riset. Padahal, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Kemenkes untuk melakukan uji riset penelitian terhadap penggunaan ganja bagi medis.
"Seorang anak bangsa yang meninggal bukan karena perang, bukan karena bencana, bukan karena ancaman lainnya tetapi karena negara terlalu lama berdiskusi tentang sebuah riset yang tak kunjung dimulai," kata Hinca.
"Padahal Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dua kali putusannya atas uji materi undang-undang narkotika memerintahkan negara dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk melakukan uji riset penelitian dan itu sudah 3 tahun yang lalu," imbuhnya.
Lestari Moerdijat: Wujudkan Pendidikan Nasional yang Mampu Mengakselerasi Proses Pembangunan Nasional
Dalam rapat yang sama, Kepala BNN Marthinus Hukom menyebut pihaknya akan melakukan penelitian forensik terkait ganja tersebut. Dia meminta waktu untuk penelitian itu.
"Masalah ganja mohon izin kami akan melakukan penelitian dan menjadi kebetulan kami punya laboratorium forensik sendiri dan cukup terbaik di Asia Tenggara Pak. Jadi kami akan melakukan itu sebagai kewajiban konstitusional di antara diberikan kepada kami dan kami akan mengajak Kementerian Kesehatan untuk melakukan itu termasuk BRIN," kata Marthinus.
Lima Urgensi Pengesahan RUU PPRT Versi Baleg DPR
Ditemui usai rapat, dia menyebut legalisasi ganja untuk kesehatan mesti dipertimbangkan dengan matang. Dia menegaskan harus ada penelitian yang empiris bukan hanya dari mitos atau prinsip orang lain.
"Gini, kan ada perintah konstitusi. Tadi saya sudah jelaskan. Ada perintah konstitusi. Apakah, kan kita belum punya bahan nih, penyakit apa saja yang bisa diobati dengan ganja. Lalu jangan kita berdiri kepada mitos atau kepada apa ya katanya orang, `oh ini bisa`, tapi harus berdasarkan penelitian empiris bahwa ada penyakit yang bisa diobati dengan menggunakan ganja. Nah itu pendirian moral saya," demikian Hinca.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III Demokrat Hinca Pandjaitan ganja medis pengobatan