
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom. (Foto: Net)
Jakarta, Jurnas.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyampaikan data yang mencengangkan terkait kondisi penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/5), Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa hasil prevalensi tahun 2023 menunjukkan adanya 3,33 juta pengguna narkoba di Tanah Air.
Rapat dengan Komisi III, Kepala BNN Ungkap 10 Wilayah Prioritas Pengawasan Penyelundupan Narkoba
Ironisnya, mayoritas dari jutaan pengguna tersebut berada dalam rentang usia produktif, yakni antara 15 hingga 64 tahun.
"Angka prevalensi di Indonesia berdasarkan hasil prevalensi tahun 2023 sebesar 1,73% atau sebanyak 3,33 juta orang yang berusia 15 sampai 64 tahun. Mayoritas penyalahgunaan narkoba dari kalangan penduduk usia produktif yakni usia 15 sampai 64 tahun," tegas Komjen Marthinus Hukom di hadapan para anggota dewan.
Lebih lanjut, Kepala BNN memaparkan betapa masifnya peredaran narkoba di Indonesia, yang tercermin dari nilai transaksinya yang fantastis.
"Sedangkan perputaran uang narkoba di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 500 triliun per tahun," ungkapnya, menggambarkan betapa besar dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh kejahatan narkotika ini.
Meskipun data prevalensi terbaru menunjukkan angka yang mengkhawatirkan secara nasional, BNN juga menyoroti hasil survei prevalensi tahun 2019 yang memberikan gambaran mengenai wilayah dengan tingkat penyalahgunaan narkoba tertinggi.
Berdasarkan survei tersebut, Sumatera Utara menduduki peringkat pertama dengan angka prevalensi mencapai 6,5%. Menyusul di belakangnya adalah Sumatera Selatan dengan 5,0%, dan DKI Jakarta dengan 3,3%.
Provinsi lain yang juga memiliki tingkat penyalahgunaan narkoba yang signifikan adalah Sulawesi Tengah (2,8%) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (2,3%).
"Berdasarkan survei prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2019 menunjukkan 5 provinsi tertinggi angka prevalensi yaitu Sumatera Utara sebesar 6,5%, Sumatera Selatan sebesar 5,0%, DKI Jakarta sebesar 3, 3%, Sulawesi Tengah sebesar 2,8%, Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 2,3%," jelas Marthinus.
Dalam konteks global, Marthinus juga menyampaikan perbandingan yang menunjukkan betapa seriusnya permasalahan narkoba di tingkat internasional.
Angka prevalensi penyalahgunaan narkoba secara global saat ini mencapai 5,8% atau sekitar 296 juta orang. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan pengguna dan pengedar ganja, dengan angka mencapai 219 juta orang.
"Perkembangan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba global saat ini sebesar 5,8% atau sebanyak 296 juta orang di seluruh dunia yang menyalahgunakan narkoba, dengan jumlah penyalahgunaan ganja sebesar 219 juta orang," pungkas Marthinus.
Data yang diungkapkan BNN ini menjadi alarm bagi seluruh pihak untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Indonesia, terutama di kalangan usia produktif yang menjadi tulang punggung bangsa.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III darurat narkoba BNN Marthinus Hukom ganja