Jum'at, 02/05/2025 23:10 WIB

PPATK Blokir 5.000 Rekening Terkait Judol, Nilai Transaksi Rp600 Miliar

Langkah ini adalah bagian dari misi besar penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh judol.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online (judol). Nilai transaksinya mencapai lebih dari Rp600 miliar.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan langkah ini adalah bagian dari misi besar penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh judol.

"Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online," kata Ivan seperti dikutip Jumat, 2 April 2025.

Dia menambahkan bahwa aktivitas kriminal lain kerap menjadi konsekuensi lanjutan dari kecanduan judol. Di mana pelaku berupaya memenuhi kebutuhan akan aktivitas ilegal tersebut.

Oleh karena itu, PPATK terus mendorong kerja sama erat antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan masyarakat sipil dalam menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari pencucian uang dan perjudian ilegal.

Ivan menilai Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT) diyakini menjadi salah satu instrumen strategis yang efektif untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan hingga pencucian keuangan (TPPU) dan memperkuat integritas sistem keuangan nasional.

 

KEYWORD :

PPATK Judi Online Judol Rekening Diblokir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :