
Suasana sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Sejauh ini sidang perkara No:108/Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST, yang beragendakan, pembacaan pledoi dari terdakwa kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (30/4/2025).
Tim penasehat hukum dari mantan pimpinan cabang KCU PT Askrindo, didalam pledoi yang dibacakan tim Penasehat Hukum dari WINN attorney at law diruang sidang Wirjono 1, menyampaikan, bahwa terdakwa hanya lah pelaksana dari kebijakan dari Pimpinan kantor pusat PT Askrindo.
Sehingga yang haruslah bertanggung jawab adalah pimpinan yang menyetujui diterbitkannya Kontra SKBDN untuk PT Kalimantan Sumber Energi. Dalam hal ini mantan Direktur Teknik Muhammad Shaifie Zein dan Pihak yang melakukan analisa resiko yaitu kepala divisi UWS Irsya Felicia.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya Penerbitan kontra SKBN PT Askrindo untuk PT Kalimantan Sumber Energi, yang merupakan upaya penyelamatan perusahaan dari kerugian, kemudian hari diduga telah merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp.170 Miliar, berkaitan dengan kerugian negara mengutip pledoi dari Tim WINN attorney at law berdasarkan Undang-Undang BUMN No.1 Tahun 2025, kerugian BUMN bukanlah kerugian Negara, sehingga unsur merugikan keuangan negara dalam perkara ini tidak terpenuhi.
Atas pledoi dari terdakwa, Jaksa menanggapi secara lisan tetap pada dakwaan dan tuntutan sidang selanjutnya dengan agenda Putusan tanggal 7 Mei 2025.
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebut Dakwaan KPK Bertentangan dengan Fakta Hukum
Nota Pembelaan Dakwaan Tindak Pidana Korupsi