
Pelaku dipenjara. (Jurnas/Ilustrasi/PID Polda Kepri).
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mendapat pembebasan bersyarat dalam dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan bahwa Achsanul telah bebas bersyarat sejak 10 April 2025.
"Iya betul (telah bebas bersyarat)," kata Rika Aprianti saat dihubungi pada Rabu, 30 April 2025.
Namun, kata Rika, Achsanul masih tetap diwajibkan untuk menjalani masa bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 1 Februari 2027.
"Masa bimbingan sampai 1 Februari 2027, di Bapas Bogor," tuturnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Achsanul Qosasi dalam kasus korupsi BAKTI Kominfo. Ia tetap dihukum dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
Achsanul dihukum dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Ia dinilai terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp40 miliar untuk audit BPK.
Uang Rp40 miliar berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Pemberian uang atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama tersebut juga diproses hukum oleh Kejaksaan Agung dan diputus bersalah oleh pengadilan.
KEYWORD :Korupsi BTS Kominfo Anggota BPK Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat