Jum'at, 20/06/2025 18:31 WIB

Mobil Mercedes Benz Ridwan Kamil Tak Tercatat di LHKPN

Mobil itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank BJB.

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mobil Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disita beberapa waktu lalu, tidak tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Tidak (masuk LHKPN)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa, 30 April 2025.

Mobil itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Hanya saja, mobil tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

"Masih di bengkel," kata juru bicara berlatar belakang jaksa ini.

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank BJB, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap setidaknya 26 kendaraan.

Di antaranya ialah 1 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Innova Zenix Hybrid, 1 unit Avanza dan Yamaha XMAX (motor).

Satu motor Royal Enfield Ridwan Kamil juga sudah disita dan saat ini disimpan di Rupbasan KPK. Penyidik masih mengatur waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ridwan Kamil.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KEYWORD :

KPK Korupsi BJB Dana Iklan BJB Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :