Kamis, 01/05/2025 14:59 WIB

KPK Periksa Dua Mantan Direktur LPEI

Kedua orang tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yakni Hadiyanto dan Robert Pakpahan.

Kedua orang tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 April 2025.

Belum diketahui materi yang hendak didalami penyidik terhadap kedua orang tersebut. KPK biasanya akan menyampaikan informasi itu ketika pemeriksaan rampung.

Dalam penanganan kasus ini, KPk telah menyita sebanyak 24 aset berupa tanah dan bangunan. Berdasarkan penilaian Zona Nilai Tanah (ZNT), seluruh aset tersebut bernilai Rp882 miliar.

KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka terkait dengan pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ke PT Petro Energy (PE). Mereka ialah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Kemudian Direktur Utama PT PE Newin Nugroho; Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin; dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta. Tersangka dari LPEI belum ditahan, sedangkan dari PT PE sudah.

Terhadap pemberian kredit oleh LPEI kepada PT PE, KPK menyebut negara mengalami kerugian sejumlah US$18.070.000 (Outstanding pokok KMKE 1 PT PE) dan Rp549.144.535.027 (Outstanding pokok KMKE 2 PT PE).

KPK menduga telah terjadi benturan kepentingan atau Conflict of Interest (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI disebut memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

Adapun PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

PT PE melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK), dan menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit.

Sementara itu, lembaga antirasuah juga sedang menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya. Dari sana disebutkan ada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp11,7 triliun.

KEYWORD :

Korupsi LPEI KPK fasilitas kredit Direktur LPEI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :