Sabtu, 27/07/2024 08:32 WIB

Kasus Alkes, Fahri: Amien Rais Pejuang

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak percaya Amien Rais menerima aliran dana sebesar Rp600 juta dari kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes).

Amien Rais

Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais turut menerima aliran dana sebesar Rp600 juta dari kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku tak percaya. Menurutnya, penyebutan nama Amien dalam kasus tersebut hanya politis.

"(Amien Rais) Dia pejuang, Saya telah melihat keberaniannya. Maka mereka yang ingin menjatuhkan nama dan kehormatannya salah hitung," kata Fahri, dalam akun twitternya di @Fahrihamzah, Sabtu (3/6).

Meski sejumlah pihak ingin menjatuhkan Amien, kata Fahri, mantan Ketua Umum PAN itu tidak akan gentar menghadapi serangan lawan politiknya.

"Mereka mengira pak Amien akan berhenti. Selama kalian ganjil mengelola negeri ini beliau akan tetap ada," tegas politikus PKS itu.

"Ketidakpastian dan ketidakadilan ini membuatnya terus gelisah. Semua kita gelisah. Karena itu, Kita semua Amien Rais," demikian Fahri.

Sebelumnya, Amien Rais mengaku tidak gentar ketika disebut turut menerima aliran dana sebesar Rp600 juta dari kasus korupsi pengadaan Alkes.

"Saya takut pada yang di langit (Tuhan). Jadi saya bukan sombong, saya dididik takut pada Allah," kata Amien, di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).

Diketahui, jaksa KPK menyebut mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan Alkes.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai kerugian keuangan negara sekitar Rp 6,1 miliar. Dalam surat tuntutan jaksa KPK menyebut yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta juga mengalir ke rekening Amien Rais.

Siti beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun, selaku Ketua Soetrisno Bachir Foundation (SBF). Nuki merupakan adik ipar Soetrisno Bachir.

Pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah. "Terdakwa sendiri menjadi menteri karena diusung oleh Ormas Muhammadiyah yang kadernya banyak menjadi pengurus PAN pada saat itu," kata jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5).

KEYWORD :

Korupsi Alkes Amien Rais KPK Fahri Hamzah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :