
Penyerahan Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK) kepada perusahaan keagenan awak kapal. Foto: hubla/jurnas
JAKARTA, Jurnas.com – Sedikitnya 16 perusahaan keagenan awak kapal (Ship Manning Agency) Indonesia menerima Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
“SIUKAK adalah dokumen resmi negara yang diterbitkan berdasarkan UU No. 66 Tahun 2024, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045, yang diwujudkan melalui delapan misi atau yang disebut Asta Cita,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut, Capt. Hendri Ginting melalui keterangannya, Jumat (7/3/2025).
SIUKAK diberikan setelah perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan, dan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (MLC) 2006.
Capt. Hendri Ginting mengingatkan agar setiap perusahaan melaporkan permasalahan pelaut melalui Ditjen Hubla Kemenhub, c/q Ditkapel, dengan cara mengisi data di aplikasi Perlindungan Awak Kapal (https://dokumenpelaut.dephub.go.id/perlindungan).
“Jika ada kendala terkait izin usaha, perusahaan diminta segera melaporkan ke Ditkapel untuk mendapatkan pendampingan dalam penyelesaiannya,” ujarnya.
Ketua Umum CIMA, Dr. Gatot Cahyo Sudewo yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Sillo Bahari Nusantara menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan tahap pertama dari 84 perusahaan anggota CIMA yang akan mendapatkan SIUKAK.
Ia juga menambahkan bahwa SIUKAK mengacu pada UU No. 66 Tahun 2024, PP No. 31 Tahun 2021, dan PM No. 59 Tahun 2021, sementara SIUPPAK sebelumnya mengacu pada PM No. 84 Tahun 2013 yang kini telah dicabut.
SIUKAK Keagenan Awak Kapal Hubla