Pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri (kanan) dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Sabtu (27/5/2017).
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri. Penahanan Rochmadi dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur ke Rutan KPK pada Rabu (31/5/2017) malam.
"Ya benar, kemarin dilakukan pemindahan tahanan untuk tersangka RS ke Rutan Cabang KPK di Kantor KPK Kav. C-1," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (1/6/2017).Rochmadi sebelumnya dijebloskan ke Polres Jakarta Timur Sabtu (27/5/2017). Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan anggota Komisi III Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mendatangi Mapolres Jakarta Timur pada Senin (29/5/2017). Keduanya mengklaim kedatangannya untuk meninjau pelayanan di Polres Jakarta Timur selama bulan puasa.Namun, Fahri dan Masinton disela kunjungannya itu `diam-diam` menemui Rochmadi yang kini berstatus tersangka kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Upaya kedua legislator membesuk Rochmadi dengan berbalut meninjau pelayanan di Polres Jakarta Timur itu dinilai menyalahi kewenangannya sebagai anggota dewan. Apalagi,seorang tersangka yang baru ditahan seharusnya tak boleh dibesuk oleh siapa pun.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap WTP KPK BPK Fahri Hamzah

















