Jum'at, 26/04/2024 17:32 WIB

Gegara Fahri dan Masinton, KPK Pindahkan Tahanan Tersangka BPK

Upaya kedua legislator membesuk Rochmadi dengan berbalut meninjau pelayanan di Polres Jakarta Timur itu dinilai menyalahi kewenangannya.

Pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri (kanan) dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Sabtu (27/5/2017).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri. Penahanan Rochmadi dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur ke Rutan KPK pada Rabu (31/5/2017) malam.

"Ya benar, kemarin dilakukan pemindahan tahanan untuk tersangka RS ke Rutan Cabang KPK di Kantor KPK Kav. C-1," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (1/6/2017).

Rochmadi sebelumnya dijebloskan ke Polres Jakarta Timur Sabtu (27/5/2017).  Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan anggota Komisi III Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mendatangi Mapolres Jakarta Timur pada Senin (29/5/2017). Keduanya mengklaim kedatangannya untuk meninjau pelayanan di Polres Jakarta Timur selama bulan puasa.
Namun, Fahri dan Masinton disela kunjungannya itu `diam-diam` menemui Rochmadi yang kini berstatus tersangka kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Upaya kedua legislator membesuk Rochmadi dengan berbalut meninjau pelayanan di Polres Jakarta Timur itu dinilai menyalahi kewenangannya sebagai anggota dewan. Apalagi,seorang tersangka yang baru ditahan seharusnya tak boleh dibesuk oleh siapa pun.

Hal itu merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor E.22.PR.08.03 tahun 2001 tentang prosedur tetap pelaksanaan tugas pemasyarakatan, tahanan baru akan menjalani Masa Pengenalan, Pengamanan, Penelitian Lingkungan (Mapenaling).

Febri tak menampik pemindahan itu dilakukan untuk meminimalisir persentuhan dengan pihak-pihak lain. "Pemindahan dilakukan karena terdapat kebutuhan Penyidikan. Pemindahan dilakukan agar proses penyidikan ini bisa lebih dilakukan secara efektif dan meminimalisir persentuhan dengan pihak-pihak lain di luar pihak yang berhak sesuai peraturan yang ada," tandas Febri.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka paska Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pemberian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun 2016. Empat orang tersangka tersebut yakni, Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli.

Dalam hal ini, Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli, lewat Jarot Budi Prabowo. Total nilai suap yang diberikan Sugito kepada dua Auditor BPK berkisar hingga Rp 240 Juta. Suap tersebut diduga untuk memuluskan laporan keuangan Kemendes tahun 2016 dengan memberikan predikat opini WTP dari BPK.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Suap WTP KPK BPK Fahri Hamzah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :