Marlen Sitompul | Senin, 29/05/2017 14:40 WIB
Jakarta - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mengecam keras aksi keras dan intimidasi yang belakangan dilakukan ormas Front Pembela Islam (FPI) terhadap pengguna media sosial (Medsos).
Ketua
AJI Suwarjono mengatakan, aksi
FPI yang menggeruduk rumah pengguna Medsos karena memosting hal miring tentang Ketua
FPI Rizieq Shihab dianggap sebagai tindakan teror yang tak bisa dibiarkan.
"Aksi main hakim sendiri yang dilakukan
FPI mengancam jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang diatur Pasal 28 (E) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pasal itu berbunyi, `Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat`," kata Suwarjono, melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (29/5).
Menurutnya, sejumlah korban intimidasi
FPI sudah berjatuhan dalam dua pekan terakhir. Salah satunya, pengusaha dari Banten, Tangerang, Indrie Sorayya (38). Di mana puluhan anggota
FPI itu mendatangi kediaman Indrie pada Minggu (21/5), untuk memprotes status facebooknya yang dianggap melecehkan Rizieq.
Tak hanya Indrie, lanjut Suwarjono, intimidasi juga dialami seorang dokter Fiera Lovita (40) di Solok, Sumatera Barat. Dari hasil penelusuran
AJI melalui SAFEnet, setidaknya ada 48 individu yang kini terancam diburu, diteror dan dibungkam dengan pola-pola seperti ini.
Suwarjono menambahkan, selain mengancam perlindungan HAM, aksi intimidasi dari
FPI ini juga jelas bertentangan dengan UU nomor 12 tahun 2005 yang merupakan ratifikasi Internasional Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Konvenan Sipol).
"Beleid itu mewajibkan Negara untuk menjamin hak sipil dan hak politik setiap warga negaranya," terangnya.
Atas hal tersebut, Suwarjono mengecam keras tindakan
FPI yang melakukan pembiaran terhadap anggotanya untuk memburu warga negara yang menggunakan haknya berekspresi di Medsos.
Kata Suwarjono, kebebasan menyampaikan pendapat di Medsos seharusnya dihadapi dengan pendapat tandingan. Sehingga, muncul diskursus yang sehat dan beradab di ruang publik khususnya di Medsos.
Kedua, lanjutnya,
AJI mendesak negara dalam hal ini pihak kepolisian untuk melindungi hak berekspresi warga negara, di ranah manapun termasuk media digital.
Kemudian,
AJI juga mengecam tindakan polisi yang melakukan pembiaran intimidasi dan teror atas kebebasan berekspresi bahkan memfasilitasi ancaman pidana dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas status media sosial warga.
"Tindakan Polri semacam itu tidak bisa dibenarkan dan justru melanggengkan ketakutan di benak publik untuk mengungkapkan pikirannya secara bebas dan terbuka," ucap Suwarjono.
Terakhir, dia mengimbau kepada semua pihak untuk ikut aktif menjaga kebebasan sipil dan politik yang sudah dinikmati sejak era reformasi. Dijelaskannya, dukungan bisa disampaikan dengan bersolidaritas pada korban di Medsos maupun turun tangan menekan pemerintah untuk konsisten menjaga hak setiap warga negara.
"Jangan biarkan siapapun merampas kebebasan dan hak-hak kita," tegasnya.
KEYWORD :
FPI Imam Besar FPI Habib Rizieq AJI