
Artis Raline Shah Jabat Staf Khusus Komdigi. (Foto: Jurnas/Instagram).
Jakarta, Jurnas.com- Pemain film dan model cantik Raline Shah mengejutkan publik dengan dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid untuk bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital.
Wanita berusia 39 tahun ini juga membagikan video sambutan dalam acara pelantikan Badan Pengurus Pusat Perhumas. Kegiatan ini diketahui dihelat pada 11 Januari 2025.
“Agenda pertama 2025 dilantik sebagai bagian dari @perhumas_indonesia sebagai Dewan Pakar dan mewakili @kemkomdigi memberi sambutan untuk Pelantikan Badan Pengurus Pusat Perhumas periode kerja 2024-2027,” tulis Raline Shah dicaptionnya.
“Terima kasih Pak ketua @boykelanas atas kepercayaan dan bimbingannya” ungkapnya.
“Semoga bisa mendukung reputasi global Indonesia ke jenjang yang lebih tinggi,” harap Raline Shah.
Terkait dengan jabatan barunya itu, Raline Shah akan menerima gaji dan fasilitas yang diterimanya sebagai Staf Khusus Menteri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Berdasarkan Pasal 72, hak keuangan Staf Khusus setara dengan jabatan eselon IB atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Jenjang pangkat eselon IB berada pada golongan IV/d hingga IV/e. Gaji pokok PNS untuk golongan ini sebelum penyesuaian adalah sekitar Rp 3.447.200 hingga Rp 5.091.200.
Namun, dengan kenaikan gaji PNS 2025 berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, kisarannya meningkat menjadi Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.
Selain gaji pokok, Staf Khusus Menteri juga berhak atas Tunjangan Kinerja (Tukin). Berdasarkan Perpres Nomor 119 Tahun 2017, Tukin untuk jabatan kelas 16, yang relevan dengan posisi Raline, adalah sekitar Rp 27.577.500 per bulan.
Total penghasilan bulanan yang didapat Raline Shah sebagai Staf Khusus Menteri Komdigi akan mencapai lebih dari Rp 30 juta. Ini bisa saja bertambah dengan komponen lainnya jika mendapat fasilitas tambahan lain.
KEYWORD :Komdigi Staf Khusus Raline Shah Gaji