Senin, 24/08/2026 16:33 WIB

Sidang Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Harus Tunggu Pidana Asal





Mantan Kepala PPATK Yunus Husein menegaskan perkara TPPU dapat diproses tanpa harus menunggu tindak pidana asal.

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung.

Jakarta, Jurnas.com - Eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menegaskan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat diproses tanpa harus menunggu tindak pidana asalnya terlebih dahulu dibuktikan melalui putusan pengadilan.

Hal itu disampaikan Yunus saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pada Senin, 24 Agustus 2026.

Yunus menjelaskan perkara TPPU dapat didakwakan bersamaan dengan tindak pidana asal maupun diproses secara mandiri.

Jika tindak pidana asal telah memiliki bukti yang cukup dan ditemukan indikasi pencucian uang, keduanya dapat didakwakan secara bersamaan.
Namun, perkara TPPU dapat diproses secara tersendiri apabila bukti tindak pidana asal belum cukup untuk dibuktikan.

"Paling penting harta kekayaannya dan cara mendakwakannya. Kalau diketahui ada pidana asal dan bukti-buktinya cukup, TPPU bisa digabungkan sesuai Pasal 75. Tapi kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone,” kata Yunus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia pun mencontohkan perkara mantan pejabat Ditjen Pajak Bahasyim Assifie yang pernah diproses dalam perkara TPPU.

Yunus menjelaskan prinsip tersebut telah diakui dalam sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung dan putusan Mahkamah Konstitusi. Prinsip serupa juga dianut dalam standar internasional.

Dia mengibaratkan TPPU dengan tindak pidana penadahan. Seseorang yang membeli barang dengan harga tidak wajar di pasar gelap dapat diproses karena penadahan tanpa harus menunggu pelaku pencurian barang tersebut terlebih dahulu ditangkap atau dihukum.

"Penadah itu enggak perlu dibuktikan dulu pidana asalnya, apakah yang mencuri mobil ini sudah ditangkap atau belum atau dihukum. Kalau dia beli sangat murah di pasar gelap tidak wajar, ya bisa diproses dengan penadahan," jelasnya.

Dalam perkara TPPU, Yunus menjelaskan terdapat dua pendekatan pembuktian, yakni bukti langsung dan bukti tidak langsung. Bukti langsung dapat dilakukan dengan menelusuri asal-usul harta, siapa yang memberikan, serta kaitannya dengan tindak pidana tertentu.

Sementara itu, bukti tidak langsung dapat diperoleh melalui analisis kekayaan bersih, pemasukan dan pengeluaran, hingga gaya hidup seseorang.

"Analisis mengenai kekayaan bersih seseorang, berapa aset, berapa pengeluarannya netnya, atau dengan pendekatan pemasukan dan pengeluaran. Kalau ada jomplang antara pemasukan sedikit pengeluaran besar berarti ada sumber tidak sah," jelasnya.

Yunus mencontohkan perkara mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Menurut dia, ketidaksesuaian antara penghasilan, jabatan, aset, dan gaya hidup dapat menjadi indikasi adanya sumber kekayaan lain yang perlu ditelusuri.

Meski demikian, bukti tidak langsung tetap harus diperkuat dengan alat bukti lain sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, surat, serta barang bukti termasuk bukti elektronik.

Untuk diketahui, Febrie Adriansyah mengajukan gugatan Praperadilan kedua untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dirinya.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut menjadi objek utama yang dipersoalkan tim kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan.

Tim hukum Febrie menilai terdapat persoalan dalam prosedur penetapan tersangka, terutama terkait dasar hukum yang digunakan penyidik serta uraian tindak pidana asal yang menjadi sumber dugaan pencucian uang.

KEYWORD :

Korupsi Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Febrie TPPU Febrie Adriansyah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :