Senin, 24/08/2026 10:54 WIB

Iran Ancam Sita Kapal Langgar Aturan Transit Selat Hormuz





Iran memperingatkan kapal yang melanggar aturan transit di Selat Hormuz dapat menghadapi denda, penahanan hingga penyitaan ketika kembali melintas di jalur itu

Ilustrasi peta Selat Hormuz (Foto: Aljazeera)

Jakarta, Jurnas.com - Iran memperingatkan kapal yang melanggar aturan transit di Selat Hormuz dapat menghadapi denda, penahanan hingga penyitaan ketika kembali melintas di jalur strategis tersebut.

Peringatan itu disampaikan Persian Gulf Strait Authority melalui pernyataan di platform X pada Minggu (23/8). Otoritas tersebut juga meminta perusahaan pelayaran yang mengangkut barang dari atau menuju kawasan Teluk lebih berhati-hati dalam memilih kapal.

Perusahaan diminta memeriksa daftar terbaru kapal yang dituduh melakukan pelanggaran sebelum menyewa atau mencarter kapal untuk mengangkut kargo.

Iran tidak hanya memperingatkan kapal yang sudah masuk dalam daftar pelanggaran.

Mulai Minggu (23/8), kapal yang bekerja sama dengan kapal dalam daftar tersebut juga akan dimasukkan ke dalam daftar. Kerja sama yang dimaksud antara lain pemindahan muatan antarkapal atau ship-to-ship transfer, transshipment, dan operasi serupa.

Dengan kebijakan tersebut, perusahaan pelayaran menghadapi risiko bukan hanya dari aktivitas kapalnya sendiri, tetapi juga dari hubungan operasional dengan kapal yang sebelumnya dituduh melanggar aturan Iran.

Otoritas Iran juga menetapkan mekanisme bagi kapal yang ingin dikeluarkan dari daftar. Pemilik atau pihak terkait harus mengajukan permohonan resmi dengan menjelaskan alasan penghapusan dari daftar tersebut.

Peringatan Iran muncul ketika aturan pelayaran di Selat Hormuz menjadi salah satu persoalan penting dalam hubungan Tehran dan Washington.

Selat Hormuz merupakan jalur strategis bagi pengiriman minyak dan gas dari kawasan Teluk ke pasar internasional. Karena posisinya yang sangat penting bagi perdagangan energi, setiap perubahan aturan pelayaran di kawasan tersebut berpotensi berdampak pada perusahaan pelayaran dan perdagangan energi.

Iran dan Amerika Serikat sebelumnya menandatangani memorandum of understanding (MoU) pada Juni melalui mediasi Pakistan dan Qatar. Kesepakatan tersebut mengakhiri permusuhan yang dimulai pada Februari dan membuka jalan bagi negosiasi menuju kesepakatan final.

Namun, pembicaraan selanjutnya mengalami kebuntuan. Salah satu persoalan yang masih diperdebatkan berkaitan dengan pelaksanaan MoU dan pengaturan navigasi di Selat Hormuz. (*)

Sumber: Anadolu

KEYWORD :

Perang Iran Amerika Serikat Iran AS Selat Hormuz Persian Gulf Strait Authority




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :