Sabtu, 22/08/2026 11:11 WIB

Kalah Gugatan Pelanggaran Privasi, TikTok Didenda Rp7 Triliun





TikTok menyepakati pembayaran ganti rugi sebesar USD$400 juta atau sekitar Rp7,01 triliun untuk menyelesaikan gugatan pelanggaran privasi anak

Para remaja berpose untuk foto sambil memegang ponsel pintar di depan logo TikTok dalam ilustrasi yang dibuat pada 11 September 2025. REUTERS

San Francisco, Jurnas.com - TikTok menyepakati pembayaran ganti rugi sebesar USD$400 juta atau sekitar Rp7,01 triliun untuk menyelesaikan gugatan dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat. Gugatan tersebut berfokus pada tuduhan bahwa platform berbagi video pendek tersebut melanggar undang-undang privasi anak di tingkat federal.

Otoritas regulator di berbagai negara saat ini terus meningkatkan pengawasan dan tindakan hukum terhadap perusahaan media sosial yang melanggar ketentuan perlindungan data, privasi, dan keselamatan anak-anak.

Perusahaan asal Tiongkok, ByteDance, juga terdaftar dalam kesepakatan tersebut. Menurut laporan media AS, ByteDance kini memegang 19,9 persen saham di TikTok AS.

"Berdasarkan kesepakatan tersebut, TikTok akan membayar 300 juta dolar AS secara langsung dan tambahan 100 juta dolar AS setelah dikeluarkannya perintah pembatalan kesepakatan persetujuan sebelumnya yang melibatkan pendahulu TikTok, Musical.ly," bunyi pernyataan resmi Departemen Kehakiman AS, yang dikutip dari Arab News pada Sabtu (22/8).

Departemen Kehakiman menambahkan bahwa penyelesaian ini menjadi salah satu pemulihan dana terbesar yang pernah didapatkan dari kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak-Anak (Children’s Online Privacy Protection Act atau COPPA). COPPA secara tegas melarang situs web mengumpulkan informasi pribadi anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa izin dari orang tua.

Departemen Kehakiman bersama Federal Trade Commission (FTC) mengajukan gugatan terhadap TikTok pada 2024. Pihak regulator menuduh TikTok membahayakan keselamatan jutaan anak dengan mengumpulkan data pribadi mereka tanpa memverifikasi atau memberi tahu orang tua.

Bahkan, akun yang dibuat dalam mode anak-anak (Kids Mode) yang ditujukan untuk pengguna berusia di bawah 13 tahun dilaporkan tetap mengumpulkan alamat email dan informasi pribadi lainnya.

Pada 2019, pemerintah AS sempat mengajukan gugatan COPPA terhadap aplikasi Musical.ly, yang dibeli ByteDance pada 2017 dan kemudian dilebur ke dalam platform TikTok.

Penyelesaian gugatan di Amerika Serikat ini berlangsung di tengah tindakan tegas terhadap TikTok yang kian meluas di berbagai negara. Uni Eropa memprakarsai penyelidikan terhadap TikTok pada 2024 di bawah undang-undang konten yang menjadi instrumen hukum utama Uni Eropa untuk mengatur perusahaan teknologi raksasa (Big Tech).

Pada Juli lalu, Uni Eropa menuduh TikTok gagal melindungi anak-anak melalui pengaturan akun default yang dapat memaparkan mereka pada risiko perundungan siber dan perilaku predator. Hal ini berpotensi membuat TikTok dijatuhi denda berskala besar.

Uni Eropa menegaskan bahwa akun anak usia 13 tahun ke atas harus dibuat terbatas secara otomatis, dan hanya dapat dilihat oleh pihak yang diberi izin.

"Tingkat perlindungan yang tinggi seharusnya tidak menjadi pilihan, melainkan harus menjadi pengaturan default," kata Kepala Bagian Teknologi Uni Eropa Henna Virkkunen dalam sebuah pernyataan resmi.

Di saat yang sama, regulator komunikasi Inggris (Ofcom) juga meluncurkan penyelidikan pada Juli untuk memeriksa model verifikasi usia dan perlindungan konten TikTok terkait kewajiban hukum yang berlaku di Inggris.

KEYWORD :

Denda Privasi TikTok Pelanggaran Privasi TikTok Perlindungan Data Anak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :