Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menggelar konferensi pers di Jakarta.
Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyebut keterangan ahli yang dihadirkan pihak Polri dalam sidang praperadilan justru menguntungkan permohonan yang diajukan kliennya.
Hal itu disampaikan Febri setelah sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Febri mengatakan sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi mereka untuk mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
“Jadi, meskipun ahli dihadirkan oleh termohon, namun ahli bisa menjelaskan beberapa poin yang menurut kami itu membantu atau justru menguntungkan permohonan yang kami ajukan,” kata Febri.
Salah satu poin yang dinilai paling menguntungkan adalah keterangan ahli mengenai prinsip lex favorio dalam Pasal 3 KUHP. Menurut Febri, ahli menegaskan bahwa aturan pidana yang paling baru atau paling meringankan wajib diterapkan sejak tahap penyidikan, termasuk dalam penetapan tersangka.
“Ahli tegas sekali mengatakan bahwa memilih peraturan—penerapan peraturan pidana yang paling baru atau yang paling meringankan itu sifatnya mutlak, bahkan sejak di tingkat penyidikan,” ujarnya.
Febri mengatakan pihaknya menggunakan prinsip tersebut sebagai salah satu dasar untuk menyatakan penyidikan Febrie tidak sah. Menurut dia, Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU yang disebut sudah tidak berlaku masih digunakan dalam surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka.
“Lex favorio itu Pasal 3 itu mutlak harus diterapkan bahkan sejak proses penyidikan. Jadi kami terima kasih pada ahli yang sudah memperkuat argumentasi dari pemohon,” kata Febri.
Selain itu, Febri menyebut ahli juga menerangkan pentingnya pemeriksaan calon tersangka sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada calon tersangka menyampaikan klarifikasi dan menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dengan hak warga negara.
Poin lain yang disoroti adalah keterangan ahli mengenai alasan pembatalan penetapan tersangka dalam praperadilan. Febri menyebut alasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan terpenuhi atau tidaknya dua alat bukti.
Menurut Febri, salah satu alasan yang dapat menjadi pertimbangan hakim adalah tidak adanya surat pemberitahuan kepada tersangka dalam waktu paling lama satu hari setelah penetapan tersangka.
“Kami tadi mencari di daftar bukti yang diajukan termohon, kami tidak menemukan ada surat tersebut. Nah, ini kan juga poin penting yang tentu saja akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Febri mengatakan seluruh poin tersebut akan dimasukkan dalam kesimpulan sebelum hakim menjatuhkan putusan praperadilan.
Dia berharap perkara Febrie tidak hanya menjadi persoalan bagi kliennya, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat penerapan due process of law dalam penanganan perkara pidana.
“Kalau sprindik-nya bermasalah, kalau penetapan tersangkanya bermasalah, maka tindak lanjut dari proses itu akan bermasalah secara hukum,” kata Febri.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Sidang Praperadilan TPPU Febrie Adriansyah

















