Senin, 29/06/2026 14:11 WIB

Pengadilan Tipikor Semarang Tolak Eksepsi Sudewo





Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi Bupati nonaktif Pati Sudewo dalam perkara dugaan korupsi di DJP dan pengisian perangkat desa.

Bupati Pati Sudewo memapakai rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Jurnas.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menolak eksepsi Bupati nonaktif Pati Sudewo dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan pengisian perangkat desa.

"Memutuskan eksepsi terdakwa bersama tim advokatnya tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Edwin Pudyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 29 Juni 2026.

Hakim menilai penggabungan dua perkara oleh penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut majelis hakim, penggabungan perkara sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan keberatan terdakwa mengenai penggabungan perkara dengan alasan perbedaan kewenangan, lokasi, dan keterkaitan perkara bukan merupakan materi yang dapat diajukan dalam eksepsi.

Majelis hakim juga menilai penggabungan kedua perkara justru menguntungkan terdakwa karena pembuktian dapat dilakukan secara bersamaan.

"Tim advokat bisa fokus untuk melakukan pembelaan," kata Edwin.

Setelah membacakan putusan sela, hakim meminta jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.

Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Selain itu, ia juga didakwa menerima uang sebesar Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang diduga terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026.

KEYWORD :

Kasus Bupati Pati Korupsi Jalur Kereta Bupati Pati Sudewo Pemerasan Perangkat Desa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :